Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh, memeriksa 15 nelayan yang ditangkap saat menangkap ikan menggunakan alat tangkap ilegal di perairan Selat Malaka.
Kepala PSDKP Lampulo Akhmadon di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan belasan nelayan tersebut merupakan anak buah kapal yang ditangkap karena menggunakan alat tangkap ikan berupa pukat trawl.
"Mereka saat ini masih diperiksa di Kantor PSDKP Lampulo di Banda Aceh. Sedangkan kapal mereka beserta barang bukti lainnya diamankan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Lampulo, Banda Aceh," kata Akhmadon.
Baca juga: KKP tangkap dua kapal pukat trawl di perairan Selat Malaka, begini kronologinya
Dalam kasus tersebut, PPNS PSDKP Lampulo belum menetapkan tersangkanya. Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara serta mengungkap peran masing-masing mereka dalam penanganan kasus penangkapan ikan ilegal tersebut.
Sebelumnya, kapal patroli PSDKP Lampulo, Hiu 12, menangkap dua kapal saat menangkap ikan menggunakan alat tangkap ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571, Selat Malaka.
"Kedua kapal tersebut yakni KM Surya Citra 25 dengan bobot 49 gross ton atau GT serta KM Laot Jaya dengan berbobot 18 GT," kata Akhmadon menyebutkan.
KM Surya Citra 25 dengan 10 anak buah kapal berasal dari Belawan, Sumatera Utara. Kapal tersebut ditangkap saat menangkap ikan menggunakan pukat trawl di perairan sekitar 12 mil dari Langsa pada Rabu (24/5) sekira pukul 07.15 WIB.
Sedangkan KM Laot Jaya dengan lima anak buah kapal berasal dari Aceh Utara. Kapal tersebut ditangkap saat menangkap ikan di perairan Lhokseumawe atau sekitar 12 mil dari pantai pada Rabu (24/5) sekira pukul 20.20 WIB.
Menurut Akhmadon, penggunaan alat tangkap ikan berupa pukat trawl melanggar Pasal 85 jo Pasal 9 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.
Baca juga: PSDKP Lampulo tangkap tiga kapal pukat trawl
Serta melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja. Pasal tersebut mengatur kewajiban perizinan berusaha.
Akhmadon mengatakan penangkapan tersebut merupakan komitmen Kementerian Kelautan Perikanan memberantas penggunaan alat tangkap ikan terlarang dan tidak ramah lingkungan seperti pukat trawl.
"Penindakan terhadap kapal penangkap ikan menggunakan pukat trawl tersebut dalam rangka mengawal program ekonomi biru serta mewujudkan penangkapan ikan terukur dan berkelanjutan," kata Akhmadon.
Baca juga: PSDKP Lampulo tangkap lima kapal pukat trawl
PSDKP Lampulo periksa 15 nelayan diduga terlibat penangkapan ikan ilegal pakai kapal trawl
Sabtu, 27 Mei 2023 11:51 WIB