"Dana kampanye tersebut juga diperiksa oleh kantor akuntan publik. Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui aliran dananya, dari mana dan digunakan untuk apa saja," kata dia.
Jika nanti ada aliran dana kampanye mencurigakan, pihaknya akan menyerahkannya kepada lembaga pengawas pemilu maupun aparat penegak hukum guna ditindaklanjuti berdasarkan aturan yang berlaku.
"Termasuk juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK untuk menelusuri aliran dana kampanye partai politik. Tujuannya mencegah dana kampanye dari jaringan narkoba," kata Syamsul Bahri.
Baca juga: KIP Aceh Barat: Bacaleg tak mampu baca Al Quran dipastikan langsung gugur