Tersangka korupsi RS Arun Lhokseumawe ditemukan miliki Handphone di Lapas, terungkap saat dirazia
Selasa, 30 Mei 2023 15:21 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Hariadi menunjukan handphone sebelum disita saat inspeksi mendadak Polresta Aceh Utara dan Brimob Kompi 4 Polda Aceh, Selasa (30/5/2023). (ANTARA/Try Vanny)
Larangan penggunaan handphone atau alat komunikasi elektronik diatur dalam Pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013 yang selengkapnya berbunyi
Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang:
…
memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya
Sementara itu, Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera mengungkapkan, setelah melakukan razia petugas gabungan menemukan 85 unit handphone, alat kontrasepsi, alat hisap (bong) sabu, pemantik api, senjata tajam dan puluhan cas handphone. Pihaknya berkomitmen akan melakukan proses hukum, dan mengusut kasus tersebut.
"Razia ini dilakukan untuk mengantisipasi pengendalian narkoba dari dalam lapas, dengan salah satu alatnya handphone ini. Kita juga lakukan tes urine secara acak, dan hasilnya 18 orang positif masih mengkonsumsi narkoba dari dalam lapas," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Lhoksukon IIB Lhoksukon, Yusnaidi mengakui bahwa pihak lapas kecolongan karena masih ditemukannya barang terlarang di dalam lapas. Pihaknya akan meningkatkan pengawasan di lapas, untuk rutin melakukan razia dan pemeriksaan kepada keluarga yang datang menjenguk.
"Anggota kita satu bulan tiga atau empat kali rutin melakukan razia, kita lakukan penggeledahan badan juga. Mungkin dibawa masuk oleh keluarga, kita masih kecolongan," pungkasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan tes urine secara acak kepada warga binaan, dan hasilnya ada 18 orang yang terdeteksi positif menggunakan narkotika di dalam lapas.