Lhokseumawe (ANTARA) -
"Bukan dari pertama masuk bawa handphone, tapi dibawa sama keluarga," ucap Hariadi.
Baca juga: Jaksa tolak penangguhan penahanan tersangka korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, ini sebabnya
Larangan penggunaan handphone atau alat komunikasi elektronik diatur dalam Pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013 yang selengkapnya berbunyi
Baca juga: Jaksa sita aset tersangka eks Dirut PT RS Arun Lhokseumawe, ada mobil dan surat tanah
Sementara itu, Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera mengungkapkan, setelah melakukan razia petugas gabungan menemukan 85 unit handphone, alat kontrasepsi, alat hisap (bong) sabu, pemantik api, senjata tajam dan puluhan cas handphone. Pihaknya berkomitmen akan melakukan proses hukum, dan mengusut kasus tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS - Mantan Dirut PT RS Arun Lhokseumawe tersangka korupsi, langsung ditahan
Baca juga: Begini peran tersangka mantan Wali Kota Suaidi Yahya di kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe