Mantan Dekan Fakultas Teknik UNM itu menyatakan apabila aparat kepolisian mengatakan di lingkungan kampus ditemukan, tapi belum disampaikan secara terperinci, maka dapat dicurigai dugaan by design yang dampaknya bisa merusak citra kampus.
"Kepolisian harus membuka seterang-terangnya supaya bisa disikapi. Harus ada orangnya, Pak. Kalau tidak, bisa dicurigai ada orang lain yang kasih masuk, baru ditemukan orang lain. Maka ini bisa diduga cara merusak nama lembaga kampus," katanya mengingatkan.
Rektor dua periode UNM ini akan memberikan sanksi keras berupa pemecatan kepada yang bersangkutan dan meminta petugas melakukan proses secara tegas tanpa pandang bulu. Ditegaskan, tidak ada toleransi bagi oknum penyimpan, pengedar, dan pengonsumsi narkoba di dalam civitas akademika UNM.
Dikonfirmasi terpisah, Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) Prof. Hamdan Juhannis menyatakan, "Sebaiknya disebutkan saja supaya jelas kampus mana yang dimaksud. Apalagi pendefinisian 'kampus ternama' juga perlu lebih jelas.