Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Kota Banda Aceh menyatakan sebanyak 433 bakal calon legislatif (bacaleg) untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh sudah mengikuti uji baca Al Quran.
Ketua KIP Kota Banda Aceh Indra Milwady di Banda Aceh, Senin, mengatakan uji baca Al Quran merupakan syarat yang harus diikuti semua bacaleg beragama Islam. Apabila tidak ikut, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa ditetapkan sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.
"Dari 633 bacaleg yang didaftarkan partai politik, sebanyak 433 orang di antaranya sudah mengikuti uji baca Al Quran. Ada 200 bacaleg yang belum ikut dan harus ikut sebelum tahapan uji baca Al Quran berakhir," kata Indra Milwady.
Baca juga: 163 Bacaleg Aceh Barat tidak ikut uji baca Al Quran
Sebelumnya, KIP Kota Banda Aceh menjadwalkan tahapan uji baca Al Quran pada 6-9 Juni 2024. Namun, tahapan uji baca Al Quran diperpanjang 12 Juni 2023. Perpanjangan tahapan uji baca Al Quran berdasarkan surat edaran KIP Provinsi Aceh.
Menurut Indra Milwady, sebanyak 200 bacaleg yang belum mengikuti uji baca Al Quran harus mengikutinya paling lambat pada 12 Juni 2023. Jika tidak mengikuti, maka bacaleg yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
KIP: Sebanyak 433 bacaleg DPRK Banda Aceh ikuti baca Al Quran
Senin, 12 Juni 2023 18:14 WIB