Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh meminta pemerintah tidak meratakan sisa bangunan situs Rumoh Geudong pasca kick off penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara non yudisial oleh Presiden 27 Juni mendatang.
Ketua KKR Aceh Mastur Yahya, di Banda Aceh, Minggu, mengatakan pihaknya sudah menemui tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (TPPHAM), dan mengusulkan agar dibuatnya berita acara oleh pemerintah setempat, panitia, dan TPPHAM bahwa sisa Rumoh Geudong tidak diratakan.
"KKR meminta agar dijamin bahwa pasca acara kick-off tidak diratakan. Kami mengusulkan agar ada berita acara yang dibuat yang menyatakan bahwa sisa Rumoh Geudong tidak diratakan," kata Mastur Yahya.
Baca juga: Soal situs Rumoh Geudong, Ketua DPRK minta Pemkab libatkan semua pihak
Mastur menyebutkan, pertemuan pihaknya dengan TPPHAM itu dihadiri Sesmenko Polhukam Ifdal Kasim, putra Aceh asal Tapaktuan yang pernah menjabat sebagai Ketua Komnas HAM pada 2007-2012 silam yang juga bagian dari TPPHAM dan Suparman Marzuki, Mantan Ketua Komisi Yudisial RI (2013-2015).
Dari pertemuan itu, kata Mastur, TPPHAM menyambut ide pembuatan berita acara sebagai jaminan agar tidak diratakan sisa bangunan Rumoh Geudong pasca kick-off nantinya.
"Mereka menyambut baik, setuju, dan sepakat tidak resisten dengan ide yang disampaikan," ujarnya.