Banda Aceh (ANTARA) - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik meminta pemerintah daerah yang ada di Aceh meningkatkan kelengkapan dan validitas data dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dengan teliti dan transparan.
“Data tersebut akan dievaluasi pihak Kemendagri sebagai landasan perbaikan dalam pengambilan kebijakan pemerintah daerah,” katanya dalam rapat konfirmasi dan evaluasi LPPD kabupaten/kota, serta uji petik terhadap EPPD tahun 2023 di Banda Aceh, Kamis.
Ia menjelaskan LPPD merupakan instrumen bagi pemerintah daerah untuk memotret diri sendiri, di mana pihaknya menetapkan 114 indikator sukses dalam penyusunan LPPD tingkat provinsi dan 126 indikator untuk kabupaten/kota.
Akmal mengatakan, disamping indikator yang ditetapkan pihaknya itu, sebagai daerah khusus maka Aceh juga memiliki indikator khusus dalam penyusunan LPPD, karena provinsi tersebut memiliki 10 lembaga khusus yang juga mendapatkan anggaran daerah yang juga perlu dilaporkan bagaimana kontribusinya terhadap daerah.
“Indikator yang telah ditetapkan tersebut menjadi tolak ukur suksesnya kinerja pemerintah daerah. Kuncinya adalah jujur dalam memasukkan data," kata Akmal.
Asisten II Setda Aceh Mawardi mengapresiasi seluruh pemerintah Kabupaten/Kota, yang telah menyelesaikan penyusunan LPPD tahun 2022, di mana penyusunan tersebut bukanlah kerja yang mudah.
"Insya Allah pada hari ini akan dikonfirmasi dan dievaluasi terhadap LPPD kabupaten/kota dan uji petik EPPD 2023," kata Mawardi.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, Plh Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Restu Andi Surya, dan seluruh Sekda Kabupaten/Kota di Aceh.
Baca juga: KPK periksa Dirjen Otda terkait DOKA