Pidie (ANTARA) - Satreskrim Polres Pidie menangkap lima orang komplotan yang diduga telah mencuri kabel listrik milik PLN di wilayah setempat, barang curian tersebut ditaksirkan mencapai Rp150 juta.
“Komplotan maling tersebut melakukan aksinya di sembilan titik tower di wilayah Pidie,” kata Kapolres Pidie AKP Imam Asfali di Pidie, Jumat.
Imam mengatakan, setelah mencuri, para pelaku kemudian mengambil kuningan di dalamnya u untuk jual. Adapun lima tersangka itu yakni S (30), I (22), A (42), FF (21) dan MN (24).
Kuningan atau kawat tembaga sebanyak 19 kilo tersebut dijadikan barang bukti beserta perlengkapan alat yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
Perlengkapan itu diantaranya gunting besi, tang untuk memotong kabel. Selain itu Polres Pidie juga mengamankan dua unit sepeda motor.
“Mereka memanfaatkan hasil dari penjualan barang curian untuk membeli sabu-sabu dan main judi online, ini masih kita dalami motif-motif lainnya,” ujarnya.
Imam menjelaskan, aksi tersebut sudah dilakukan para tersangka sejak April 2023 di sembilan titik, dan baru ditangkap pada (31/7) di kawasan Gampong Meunasah Blang Galang kabupaten setempat.
“Komplotan maling itu dipersangkakan dengan Pasal 363 ke 4e KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Imam.
Sementara itu, Manajer UP3 Sigli, Yuniar Budi Satrio memperkirakan kerugian material atas pencurian tersebut mencapai 150 juta, selain itu pelayanan masyarakat juga terganggu.
“Untuk menghindari aksi tersebut, masyarakat bisa melaporkan aksinya melalui aplikasi PLN Mobile sehingga bisa terdeteksi oleh petugas,” demikian Yuniar.
Polisi tangkap lima pencuri kabel PLN di Pidie, dijual untuk beli sabu-sabu
Jumat, 4 Agustus 2023 17:03 WIB