Banda Aceh (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Aceh mendorong penegakan hukum terkait ijazah palsu calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh.
"Kami mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan ijazah palsu CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty di Banda Aceh, Kamis.
Ia mengatakan Ombudsman RI Perwakilan Aceh terus membangun koordinasi dengan instansi terkait menyangkut ijazah palsu CPNS tersebut. Di antaranya dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XIII.
"Dari hasil koordinasi dengan BKN Regional XIII, kata Dian, ada sebanyak 112 kasus ijazah palsu CPNS yang sudah diperiksa. Kami mengharapkan pemeriksaan tersebut dilakukan dengan tuntas," kata Dian Rubianty.
Baca juga: KSP sebut isu ijazah palsu Presiden Jokowi hanya untuk munculkan kegaduhan
Selain BKN, kata Dian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga sudah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan pada pemerintah daerah tersebut. Dalam laporannya, BPK menyampaikan jika ada penggunaan ijazah palsu oleh CPNS yang menimbulkan kerugian negara, maka harus ditindak secara hukum.
"Kewenangan penegakan hukum ijazah palsu CPNS tersebut ada pada aparat penegak hukum. Karena itu, kami mendorong penegakan hukum ijazah palsu ini ditindaklanjuti berdasarkan hukum yang berlaku," katanya.
Menurut Dian Rubianty, apabila ada warga yang dirugikan karena laporannya terkait ijazah palsu CPNS tersebut ke instansi terkait tidak mendapatkan tanggapan, maka segera melaporkannya ke Ombudsman RI.
"Kasus ijazah palsu CPNS tersebut harus diselesaikan berdasarkan peraturan yang berlaku. Kami juga akan terus memantau dan mengawal kasus ijazah palsu CPNS tersebut sesuai kewenangan kami," kata Dian Rubianty.
Baca juga: Seratusan ASN di Simeulue gunakan ijazah palsu untuk kenaikan pangkat