Banda Aceh (ANTARA) - Kepala Disbudpar Aceh Almuniza Kamal menyatakan Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 451/11286 yang meminta warkop tutup pukul 00.00 WIB dan larangan boncengan non muhrim memperkuat ciri khas wisata halal Aceh.
"Surat edaran itu menguatkan ciri khas keacehan kita tentang negeri bersyariat dan kekuatan kita memang di wisata syariat," kata Almuniza Kamal di Banda Aceh, Jumat.
Almuniza menyampaikan, surat edaran itu nantinya juga akan diberlakukan kepada wisatawan lokal maupun asing, sehingga dapat merasakan sensasi wisata Aceh yang menerapkan hukum syariat, dan mungkin tidak didapatkan di daerah maupun negara lainnya.
"Karakteristik wisata Aceh itu beda dengan negara lain, tentunya wisatawan harus menyesuaikan dengan budaya lokal dan kita lihat tidak ada masalah," ujarnya.
Maka, dirinya mengajak seluruh pelaku pariwisata terutama kelompok sadar wisata (pokdarwis) agar menanggapi SE tersebut secara positif.
Karena itu, lanjut Almuniza, segala kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui surat edaran tersebut harus dikuatkan kembali.
"Dikuatkan lagi mulai dari tingkat desa hingga kabupaten terkait turunan aturan kebijakan dalam surat edaran gubernur tersebut," katanya.
Selain itu, Almuniza juga menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya mengembangkan wisata halal di Aceh dengan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pelaku pariwisata, sehingga pemulia jamee adat geu tanyo (memuliakan tamu adat kita) tidak hanya menjadi sekedar tagline.
"Disbudpar Aceh telah melakukan penguatan untuk bimbingan teknis kepada masyarakat pengelola homestay hingga guide," demikian Almuniza Kamal.