Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menyatakan tanggapan masyarakat terhadap bakal calon legislatif (bacaleg) DPRK Banda Aceh pada Pemilu 2024 yang ditetapkan dalam daftar calon sementara selama layanan penyampaian masukan dibuka nihil atau tidak ada.
"Sejak layanan penyampaian masukan masyarakat dibuka hingga 28 Agustus, tidak ada tanggapan masyarakat terhadap bacaleg DPRK Banda Aceh yang ditetapkan dalam daftar calon sementara atau DCS," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat di Banda Aceh, Selasa.
Menurut dia, dengan tidak adanya tanggapan masyarakat, berarti bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh yang ditetapkan tidak ada yang dipermasalahkan. Apalagi sekarang berkembang isu terkait bacaleg dari mantan narapidana.
"Tidak adanya tanggapan masyarakat, berarti bacaleg yang kami tetapkan tidak ada yang bermasalah. Begitu juga dengan sengketa, tidak ada yang diajukan ke pengawas pemilihan. Kami berharap ini berlanjut hingga penetapan daftar calon tetap," katanya.
Baca juga: KIP verifikasi 1.738 bacaleg DPRA jelang penetapan DCS
Sebelumnya, KIP Kota Banda Aceh menetapkan sebanyak 492 bacaleg untuk pemilihan DPRK Banda Aceh pada Pemilu 2024 dalam DCS. Dari 492 bacaleg tersebut, sebanyak 304 orang di antaranya laki-laki dan 188 orang perempuan.
Ratusan calon sementara anggota DPRK Banda Aceh untuk Pemilu 2024 tersebut berasal dari 23 dari 24 partai politik, termasuk di antaranya dari enam partai politik lokal peserta pemilu di Provinsi Aceh.