Fadillah mengungkapkan, kejadian ini pertama terjadi pada Kamis (17/9), korban diberitahukan oleh adiknya yang memperlihatkan video penganiayaan di WAG yang dilakukan oleh RR cs. Kemudian adik korban menanyakan kepadanya atas kebenaran video tersebut.
Lalu korban menjelaskan kepada orang tuanya bahwa dirinya menerima whatsApp dari pelaku RR. Tidak lama kemudian, pelaku lainnya berinisial AFD menjemput korban IS dengan tujuan lapangan tugu Darussalam.
“Sesampai di lapangan tugu, korban dibawa lagi ke arah underpass jembatan Lamnyong, dan disinilah korban IS dianiaya oleh RR bersama temannya," ujarnya.
Setelah itu, orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polresta Banda Aceh, sesuai dengan nomor Laporan Polisi LP/B/477/VIII/2023/SPKT/Polresta Banda Aceh/ Polda Aceh.
Setelah dilakukan penyidikan, lanjut dia, tim langsung menangkap para gangster yang meresahkan tersebut satu per satu.
“Hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa yang diduga salah satu pelaku Ketua Gangster (IKAO) berinisial RR. Saat itu ia ditangkap di kawasan gampong Lampulo, Banda Aceh,” katanya.
Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bersama rekan lainnya dengan cara memukul dan menendang korban hingga mengakibatkan korban mengalami sakit di seluruh badan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan kita kembali mengamankan kelima pelaku dan dua anggota gangster lainnya," ujarnya.
Dari kasus ini, polisi telah menyita barang bukti yang sering dipergunakan para pelaku yakni lima unit handphone, satu sepeda motor, lima bilah senjata tajam seperti gergaji, celurit, parang serta gear sepeda motor yang sudah terpasang tali.
Karena pelaku juga masih di bawah umur, Satreskrim Polresta Banda Aceh berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan pendampingan dari Bapas.
"Sedangkan bagi pelaku yang sudah dewasa, dilakukan penahanan dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHP, sementara untuk yang dibawah umur kita titip di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak)," demikian Fadillah.
Baca juga: Polisi agar lanjutkan proses pidana kasus SPPD fiktif di KKR Aceh