Marzuki menjelaskan, hak-hak yang telah diberikan negara seharusnya tidak mendapat kendala apapun dalam merealisasikannya.
Apalagi, hal ini telah sesuai dengan nota kesepakatan antara pemerintah Republik Indonesia dan GAM yang ditandatangani di Helsinki pada 15 Agustus 2005 silam.
"Di mana, salah satu yang disebutkan dalam perjanjian tersebut adalah hak atas tanah terhadap 3.000 eks kombatan GAM," ujarnya.
Karena itu, dirinya meminta bantuan Hadi Tjahjanto untuk memberikan perhatian khusus dalam hal merealisasikan lahan-lahan untuk mantan kombatan GAM tersebut.
"Selama ini kan masih terkendala, jadi sebagai Menteri dan sebagai senior saya berharap bapak bisa membantunya," kata Marzuki.
Hal senada juga disampaikan Anggota DPR RI asal Aceh TA Khalid, dirinya meminta poin-poin dalam MoU Helsinki diselesaikan secara utuh dan menyeluruh.
Terutama poin 3.2.5 l, yang menyebutkan Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik serta kalangan sipil yang terdampak.
"Saya berharap agar poin 3.2.5 ini dapat diselesaikan secara utuh, bermakna bukan hanya memberikan tanah saja, tapi juga menyediakan dana yang cukup agar tanah diberikan tidak terlantar," kata TA Khalid.
Dalam kesempatan itu, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa dirinya terus mengupayakan dan mengambil langkah teknis serta koordinatif dengan kementerian dan lembaga lainnya agar permasalahan lahan untuk eks kombatan GAM dapat terealisasi.
Bahkan, dirinya juga meminta Pj Gubernur Aceh terus melakukan komunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN untuk persoalan tanah tersebut agar bisa selesai dalam tahun ini.
Baca juga: KPA minta Pemkab Aceh Jaya prioritaskan pengadaan lahan untuk eks kombatan