Tim Rimueng ringkus pasutri pembuang bayi di Aceh Besar
Kamis, 5 Oktober 2023 19:54 WIB
Fadillah menuturkan, keduanya mengakui telah membuang bayi tersebut. Berdasarkan hasil interogasi, pasutri itu juga sengaja membuang bayi mereka karena malu usai hamil di luar nikah.
"Mereka malu karena hamil di luar nikah. Saat mereka menikah MAU sedang mengandung empat bulan," katanya.
Atas perbuatannya, lanjut Kasat Reskrim, kedua pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
Bahkan, karena pelaku pembuangan bayi itu adalah orang tua sendiri, secara khusus juga dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Kemudian bisa dituntut berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," demikian Kompol Fadillah.
Baca juga: Polisi tangkap suami istri pembuang bayi di Banda Aceh