Banda Aceh (ANTARA) - Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami-istri karena sengaja membuang bayi perempuan mereka di kawasan Kecamatan Baitussalam pada Minggu (10/9/2023) lalu.
"Kedua pasutri itu berinisial SF (24), warga asal Kecamatan Baktiya serta MAU (20), warga asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Kamis.
Fadillah menyampaikan, kedua pasutri tersebut ditangkap terpisah. Suami di tempat kerjanya (menjual jus), dan sang istri di kediamannya di kawasan Ulee Kareng Banda Aceh.
Baca juga: Polisi tahan perempuan pembuang bayi
Sebelumnya, bayi perempuan malang itu ditemukan salah seorang warga di teras rumahnya di kawasan Baitussalam Aceh Besar. Kondisinya terbalut menggunakan selimut, ada dot dan barang lainnya.
Usai melakukan penyelidikan, kata Fadhilah, tim yang telah dibentuk memperoleh informasi lebih lanjut tentang keberadaan pelaku pembuangan bayi tersebut.
"Hingga akhirnya pelaku kita amankan, pelaku SF tangkap saat sedang bekerja sebagai penjual jus, sementara pelaku MAU diamankan di rumahnya," ujarnya.
Tim Rimueng ringkus pasutri pembuang bayi di Aceh Besar
Kamis, 5 Oktober 2023 19:54 WIB