Banda Aceh (ANTARA) - Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami-istri karena sengaja membuang bayi perempuan mereka di kawasan Kecamatan Baitussalam pada Minggu (10/9/2023) lalu.
"Kedua pasutri itu berinisial SF (24), warga asal Kecamatan Baktiya serta MAU (20), warga asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Kamis.
Fadillah menyampaikan, kedua pasutri tersebut ditangkap terpisah. Suami di tempat kerjanya (menjual jus), dan sang istri di kediamannya di kawasan Ulee Kareng Banda Aceh.
Baca juga: Polisi tahan perempuan pembuang bayi
Sebelumnya, bayi perempuan malang itu ditemukan salah seorang warga di teras rumahnya di kawasan Baitussalam Aceh Besar. Kondisinya terbalut menggunakan selimut, ada dot dan barang lainnya.
Usai melakukan penyelidikan, kata Fadhilah, tim yang telah dibentuk memperoleh informasi lebih lanjut tentang keberadaan pelaku pembuangan bayi tersebut.
"Hingga akhirnya pelaku kita amankan, pelaku SF tangkap saat sedang bekerja sebagai penjual jus, sementara pelaku MAU diamankan di rumahnya," ujarnya.
Fadillah menuturkan, keduanya mengakui telah membuang bayi tersebut. Berdasarkan hasil interogasi, pasutri itu juga sengaja membuang bayi mereka karena malu usai hamil di luar nikah.
"Mereka malu karena hamil di luar nikah. Saat mereka menikah MAU sedang mengandung empat bulan," katanya.
Atas perbuatannya, lanjut Kasat Reskrim, kedua pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
Bahkan, karena pelaku pembuangan bayi itu adalah orang tua sendiri, secara khusus juga dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Kemudian bisa dituntut berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," demikian Kompol Fadillah.
Baca juga: Polisi tangkap suami istri pembuang bayi di Banda Aceh
Tim Rimueng ringkus pasutri pembuang bayi di Aceh Besar
Kamis, 5 Oktober 2023 19:54 WIB