Operator beko tewas tertimpa batu di galian C Aceh Besar, begini kronologinya
Selasa, 17 Oktober 2023 16:35 WIB
Munawir menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi lebih lanjut atas peristiwa yang terjadi. Polisi telah mengambil keterangan saksi, dan TKP juga sudah diamankan.
Munawir menambahkan, galian C tersebut sudah mengantongi izin dengan Nomor SK IUP/OP: 540/DPMPTSP/3643/IUP/OP1/2023.
“Masa berlaku izinnya 14 Juni 2023 hingga 14 Juni 2024, luas lokasinya sekitar 2,5 hektare,” katanya.
Perusahaan tersebut melakukan penggalian tanah, pasir, kerikil hingga marmer dan lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967.
“Pekerjaannya juga mendapat pengawasan ketat, apalagi seperti saat sekarang ini dalam musim hujan yang dapat membahayakan pekerja,” demikian Munawir.