Operator beko tewas tertimpa batu di galian C Aceh Besar, begini kronologinya
Selasa, 17 Oktober 2023 16:35 WIB
Personel polisi saat mengamankan lokasi tempat meninggalnya operator beko saat bekerja di Galian C Aceh Besar, Selasa (17/10/2023) (ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh)
Munawir menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi lebih lanjut atas peristiwa yang terjadi. Polisi telah mengambil keterangan saksi, dan TKP juga sudah diamankan.
Munawir menambahkan, galian C tersebut sudah mengantongi izin dengan Nomor SK IUP/OP: 540/DPMPTSP/3643/IUP/OP1/2023.
“Masa berlaku izinnya 14 Juni 2023 hingga 14 Juni 2024, luas lokasinya sekitar 2,5 hektare,” katanya.
Perusahaan tersebut melakukan penggalian tanah, pasir, kerikil hingga marmer dan lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967.
“Pekerjaannya juga mendapat pengawasan ketat, apalagi seperti saat sekarang ini dalam musim hujan yang dapat membahayakan pekerja,” demikian Munawir.
