Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, mengukuhkan dua gampong menjadi desa siaga antikorupsi dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa.
"Ada dua desa siaga antikorupsi yang dikukuhkan dalam sepekan terakhir. Pembentukan desa siaga antikorupsi untuk mencegah terjadi penyimpangan atau tindak pidana korupsi dana desa," kata Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Selasa.
Dua gampong yang dikukuhkan sebagai desa siaga antikorupsi yakni Gampong Meunasah Capa, Kota Juang, dan Gampong Simpang Jaya, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.
Dengan dikukuhnya dua gampong tersebut, maka sudah sembilan gampong menjadi desa siaga antikorupsi di wilayah hukum Kejari Bireuen. Selanjutnya, kesembilan gampong tersebut menjadi binaan kejaksaan dalam wujud pemerintahan desa yang bersih dan bebas korupsi.
Adapun tujuh desa siaga antikorupsi yang sebelumnya sudah dikukuhkan yakni Desa Pulo Drien di Kecamatan Simpang Mamplam dan Desa Geulanggang Kulam di Kecamatan Kota Juang.
Berikutnya, Gampong Cot Unoe di Kecamatan Kuala dan Gampong Lampoh Rayeuek di Kecamatan Jangka. Serta Gampong Geulanggang Gampong, Gampong Meunasah Reuleut, dan Gampong Cot Jrat. Ketiga gampong tersebut berada di Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
"Pembentukan desa siaga antikorupsi merupakan inisiatif dari aparatur dan masyarakat. Nantinya, desa siaga antikorupsi tersebut menjadi binaan Kejari Bireuen dan menjadi contoh bagi desa lainnya dalam mengelola dana desa yang bebas korupsi dan intervensi dari pihak manapun," katanya.
Selain itu, kata Munawal, pembentukan desa siaga antikorupsi merupakan implementasi arahan Jaksa Agung RI yang telah membentuk program jaksa jaga desa. Program jaksa jaga desa merupakan dukungan kejaksaan kepada masyarakat dalam mengawal pengelolaan dana desa.
"Kehadiran desa siaga antikorupsi juga bertujuan lebih mendekatkan kejaksaan dengan masyarakat. Serta dalam rangka menekan terjadinya tindak pidana korupsi dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat," katanya.
Munawal menyebutkan praktik korupsi dan intervensi terhadap pengelolaan dana desa dapat menghambat kemandirian desa. Pembinaan desa siaga antikorupsi tersebut bertujuan untuk mencegah pengelolaan dana desa bermasalah dengan hukum di kemudian hari.
"Sekarang ini banyak kita dengar pengelolaan dana desa bermasalah dengan hukum. Jadi, tujuan kami membina desa siaga antikorupsi agar pengelolaan dana desa terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Kejari Bireuen bentuk desa siaga antikorupsi cegah korupsi dana desa
Kejari Bireuen kukuhkan dua gampong jadi desa siaga antikorupsi
Selasa, 17 Oktober 2023 17:22 WIB