Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menyatakan pembentukan desa siaga antikorupsi merupakan upaya mencegah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa dana desa.
"Pembentukan desa siaga antikorupsi untuk mencegah terjadi penyimpangan atau tindak pidana korupsi dana desa," kata Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Selasa.
Sebelumnya, Munawal Hadi mengukuhkan dua gampong di Kabupaten Bireuen sebagai desa siaga antikorupsi. Dua desa tersebut yakni Desa Pulo Drien di Kecamatan Simpang Mamplam dan Desa Geulanggang Kulam di Kecamatan Kota Juang.
Baca juga: Kejari Bireuen kukuhkan dua gampong jadi desa siaga antikorupsi
Dengan pengukuhan dua desa tersebut, maka sudah ada tujuh gampong menjadi desa siaga antikorupsi di Kabupaten Bireuen. Selanjutnya, ketujuh desa tersebut menjadi binaan dan supervisi Kejari Bireuen terkait pengelolaan dana desa.