Meulaboh (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menahan empat orang pria terduga sindikat penipuan penjualan minyak goreng curah, setelah sebelumnya ditangkap di lokasi terpisah di Meulaboh, ibu kota kabupaten setempat.
“Keempat tersangka ini ditahan terkait dugaan tindak pidana penipuan penjualan minyak goreng curah yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy kepada wartawan di Meulaboh, Rabu.
Menurutnya, para tersangka ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/136/XI/2023/SPKT/POLES ACEH BARAT/POLDA ACEH, tanggal 21 November 2023.
Baca juga: Airlangga Hartarto siap diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi minyak goreng
Ada pun inisial tersangka yang saat ini sudah dilakukan penahanan tersebut masing-masing AL (36 tahun), RS (23 tahun), dan SI (26 tahun) tercatat beralamat di Desa Kuripan, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Kemudian SBD (36 tahun) berasal dari Desa Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Polres Aceh Barat tangkap sindikat penipuan minyak goreng asal Lampung
Rabu, 22 November 2023 14:15 WIB