Layanan Pembuatan SIM tutup sampai 1 Januari 2024, bagaimana kalau SIM habis di akhir tahun?
Jumat, 22 Desember 2023 19:43 WIB
Perpanjangan SIM pada waktu toleransi tersebut juga masih berlaku mekanisme perpanjangan, kata mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah tersebut.
"Ada penyesuaian jadwal pelayanan SIM saat libur natal dan tahun baru. Jadi, masyarakat yang SIM habis masa berlaku pada tanggal libur tersebut dapat memperpanjang sesuai tenggang waktu toleransi yang diberikan," kata Muhammad Iqbal Alqudusy.
Ia menyebutkan SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal libur natal dan tahun baru tersebut, tetapi tidak memperpanjangnya, maka diberlakukan mekanisme seperti penerbitan SIM baru.
"Karena itu, kami mengingatkan masyarakat yang SIM miliknya habis masa berlaku pada tanggal libur tersebut, agar dapat mengurusnya pada waktu toleransi," kata Muhammad Iqbal Alqudusy.
Baca juga: Polda Aceh tingkatkan kesadaran pengendara terhadap keselamatan