Banda Aceh (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh melakukan penyesuaian layanan penerbitan dan perpanjangan surat izin mengemudi pada saat libur natal serta akhir tahun dan tahun baru. Layanan pembuatan SIM akan dibuka normal lagi pada 2 Januari 2024.
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penyesuaian tersebut merupakan tindak lanjut surat telegram Kapolri.
"Dalam surat telegram Kapolri tersebut disebutkan bahwa pelayanan SIM ditiadakan pada libur natal dan tahun baru, yaitu pada 25, 26, dan 31 Desember 2023, serta 1 Januari 2024," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap sopir ambulans diduga tabrak pejalan kaki
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan SIM yang masa berlakunya berakhir pada 25, 26, dan 31 Desember 2023 dapat memperpanjang pada 27 dan 28 Desember 2023. Perpanjangan SIM pada waktu toleransi tersebut masih berlaku mekanisme perpanjangan.
Kemudian, kata Muhammad Iqbal Alqudusy, SIM yang masa berlakunya berakhir pada 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 dapat memperpanjang pada 2 dan 3 Januari 2024.
Layanan Pembuatan SIM tutup sampai 1 Januari 2024, bagaimana kalau SIM habis di akhir tahun?
Jumat, 22 Desember 2023 19:43 WIB