Ambon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku menyatakan terus memproses laporan dugaan pelanggaran cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat safari politik bertemu raja-raja di Kota Ambon, Senin (8/1). Sejauh ini laporan yang masuk memenuhi syarat formal dan material.
Ketua Bawaslu Maluku Subair di Kota Ambon, Rabu, mengatakan hal itu dipastikan usai rapat pleno yang dilakukan Bawaslu terhadap laporan hasil pengawasan kampanye Pemilu 2024.
"Berdasarkan laporan, hasil pengawasan saat safari politik Gibran itu terpenuhi, baik syarat formal maupun materialnya," kata Subair.
Dia menjelaskan laporan dugaan pelanggaran tersebut akan dilanjutkan dengan dituangkan dalam Formulir B2 untuk kemudian diregistrasi.
Baca juga: Airlangga ungkap tanda alam kemenangan Prabowo-Gibran
Registrasi temuan pelanggaran itu akan dilakukan selama dua hari. Setelah itu, dilanjutkan dengan pengkajian selama tujuh hari. Apabila dirasa masih memerlukan data-data informasi, lanjut Subair, maka ditambah tujuh hari lagi, sehingga total menjadi 14 hari.
"Tetapi, biasanya kami menggunakan tujuh hari. Empat belas hari jika datanya masih belum cukup," tambahnya.
Bawaslu proses laporan dugaan pelanggaran Gibran di Ambon
Rabu, 17 Januari 2024 10:36 WIB