Banda Aceh (ANTARA) - Beredar rekaman diduga suara anggota DPR RI dari PKB Irmawan, yang mengancam tenaga pendamping profesional (TPP) atau pendamping desa di Kabupaten Aceh Tenggara terkait Pemilu 2024.
Irmawan, yang dikonfirmasi dari Banda Aceh, Senin, tidak membantah rekaman itu berisi suaranya. Namun, dia menyatakan isi rekaman tersebut sudah tidak utuh sehingga orang bisa salah sangka.
Menurut dia, rekaman suara tersebut sudah dipotong-potong dan ketika itu dirinya berbicara dengan orang-orang di internal partai PKB.
"Bicara saya tidak seperti itu. Karena itu sudah di potong-potong, dan saya bicara dengan internal PKB," kata Irmawan dalam pesan singkatnya.
Namun, ketika ditanyakan terkait apa yang sebenarnya dibicarakan dalam forum tersebut, Irmawan tidak menjawabnya lagi.
Dalam rekaman berdurasi 08.04 menit itu, terdengar Irmawan menyampaikan beberapa hal, salah satunya ia menanyakan kepada Koordinator Kabupaten (Korkab) TPP Aceh Tenggara terkait tugas yang diberikan untuk mendapatkan 100 suara per anggota TPP saat Pemilu serentak, karena Aceh Tenggara merupakan basis suaranya.
Dalam rekaman itu terdengar bahwa perolehan suaranya tidak cukup hanya dengan 100 suara yang dikerjakan oleh para TPP.
"Karena ini adalah basis saya. Saya target disini minimal saya harus dapat suara paling tidak 35 ribu. Jadi kalau kita harapkan yang diinstruksikan secara struktur hanya 100 per TPP, kali berapa?, 156 berarti hanya 15 ribu, jadi tidak cukup," katanya dalam rekaman itu.
Selanjutnya, dirinya juga menanyakan kepada koordinator kabupaten apakah selama ini memonitor aktivitas teman-teman TPP di lapangan, dan apakah dipastikan teman-teman TPP tegak lurus mulai untuk DPRK, DPRA dan DPR RI untuk perolehan suaranya.
Disampaikan juga, ada beberapa orang teman TPP yang sampai hari ini surat keputusan (SK) mereka tidak diperpanjang, dan jika mau diperpanjang maka harus bertemu langsung dengan Irmawan.
Kemudian, lanjut dia, bagi TPP yang sudah diperpanjang juga jangan senang dahulu, karena itu batasnya hanya sampai dengan tanggal 14 Februari.
"Kalau tanggal 14 Februari ternyata kerja kita tidak signifikan saya pastikan anda pun tidak akan diperpanjang lagi SK kalian. Tidak diperpanjang lagi," ucap Irmawan dalam rekaman itu.
Dirinya juga mengingatkan, jangan berpikir kalau dirinya tidak terpilih, maka sudah tidak berkuasa lagi. Harus diketahui bahwa jabatannya berakhir pada akhir Oktober 2024.
"Nah, kalau kalian tidak mau kerja ke kami, kemudian kami gagal, kami masih bisa mewarnai sampai bulan akhir Oktober nanti," kata Irmawan dalam rekaman yang diduga suaranya itu.
Baca juga: Irmawan usul pembangunan jalan Inpres di kawasan sentra pertanian Aceh Besar
Irwaman klarifikasi rekaman suaranya ancam TPP di Aceh terkait Pemilu
Selasa, 23 Januari 2024 11:06 WIB