"Kemudian setelah didalami, pelaku mengaku membawa senjata tajam pisau yang sudah di buang di Batoh (daerah jauh dari TKP). Setelah kita dapatkan barang bukti senjata tajam, kita juga dapatkan mobil yang dibawa," ujarnya.
Fadillah menuturkan, pelaku dan korban bekerja sama dalam membuka usaha ponsel tersebut, dan memiliki kesepakatan pembagian hasil.
Namun, dalam dua tahun pelaku merasa tidak adanya kesesuaian pembagian yang diterima. Kemudian, pelaku sering mengambil uang secara diam-diam di kios dengan besaran tidak menentu hingga mencapai sekitar Rp80 juta.
Baca: Kasus suami bunuh istri di Pidie karena cemburu, sempat tidur dengan jasad
Korban, lanjut Fadillah, awalnya mendiamkan pelaku mengambil uang usaha meski sudah mengetahuinya. Tetapi ketika angkanya sudah cukup besar, korban mulai menagih uang tersebut ke pelaku, dan memberikan batas waktu pelunasan hingga 30 Januari 2024.
"Beberapa hari sudah kesal karena diberi waktu tanggal 30, khawatir tidak bisa bayar dipecat. Tersangka juga merasa sakit hati karena ketika pelaku minta haknya, korban menjawab ngapain atur-atur aku," kata Fadillah.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 340 junto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, terancam hukuman mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Baca: Polisi ringkus pelaku pembunuh istri ditanam dalam karung di Pidie
Polisi sebut pembunuhan penjual ponsel di Aceh Besar karena kesal ditagih utang Rp80 juta
Selasa, 30 Januari 2024 16:23 WIB