Kejati Aceh: JPU perkara korupsi RS Arun Lhokseumawe ajukan banding
Senin, 5 Februari 2024 18:49 WIB
Majelis hakim menyatakan terdakwa Hariadi terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ali Rasab Lubis mengatakan JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh karena putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh jauh lebih ringan dari tuntutan.
Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Hariadi dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair delapan bulan penjara.
Selain pidana penjara dan denda, JPU menuntut eks Direktur RS Arun Lhokseumawe tersebut membayar uang pengganti Rp44,9 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara, maka terdakwa dipidana penjara selama lima tahun.
"Pernyataan banding tersebut disampaikan ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Dengan adanya upaya hukum banding tersebut, maka perkara belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Eks Wali Kota Lhokseumawe dituntut delapan tahun penjara