"Rapat pleno terbuka tersebut sesuai dengan surat pemberitahuan Mahkamah Konstitusi, yakni bagi KPU atau KIP di Aceh yang tidak terdapat permohonan perselisihan pemilu, segera menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih. Penetapan paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan," katanya.
Untuk pemilu DPRK Aceh Selatan, kata dia, tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, KIP Aceh Selatan diperintahkan melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih hasil Pemilu 2024.
Baca: KIP: Partisipasi masyarakat Aceh pada Pilpres 2024 capai 87 persen
"Untuk pelantikan calon terpilih dijadwalkan pada awal Oktober 2024. Hasil penetapan rapat pleno ini selanjutnya kami sampaikan kepada Sekretariat DPRK Aceh Selatan untuk diteruskan kepada Gubernur Aceh untuk surat keputusan pengangkatan sebagai anggota DPRK Aceh Selatan," katanya.
Kafrawi juga meminta partai politik memberitahu kepada calon terpilih untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPK RI. Selanjutnya, tanda terima penyampaian LHKPN diserahkan kepada KIP Kabupaten Aceh Selatan.
"Penyerahan tanda terima penyampaian LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan atau pengucapan sumpah sebagai anggota DPRK Aceh Selatan periode 2024-2029," kata Kafrawi.
Baca: Tidak lolos ke Senayan, PPP akan gugat hasil rekapitulasi Pemilu nasional KPU