• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News aceh
Kamis, 22 Mei 2025
Antara News aceh
Antara News aceh
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • JPU tuntut WN Pakistan 18 bulan penjara karena penyalahgunaan visa

      JPU tuntut WN Pakistan 18 bulan penjara karena penyalahgunaan visa

      20 jam lalu

      Bea Cukai Aceh sita 90.248 ribu batang rokok ilegal

      Bea Cukai Aceh sita 90.248 ribu batang rokok ilegal

      19 Mei 2025 12:34

      Ditlantas catat 1.188 kecelakaan lalu lintas di Aceh

      Ditlantas catat 1.188 kecelakaan lalu lintas di Aceh

      15 Mei 2025 18:33

      Kronologi ledakan maut amunisi TNI AD yang tewaskan 13 orang

      Kronologi ledakan maut amunisi TNI AD yang tewaskan 13 orang

      12 Mei 2025 17:20

      Amunisi TNI AD meledak di Garut sebabkan 13 meninggal, ini daftar nama korban

      Amunisi TNI AD meledak di Garut sebabkan 13 meninggal, ini daftar nama korban

      12 Mei 2025 17:05

  • Daerah
    • Banda Aceh
    • Aceh Besar
    • Aceh Barat
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Tengah
    • Aceh Timur
    • Bireuen
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
    • Lainnya
    • Aceh Tenggara
    • Kab. Aceh Singkil
    • DPRA
    • Kota Sabang
    • Kota Subulussalam
    • Kota Langsa
    • Kab. Abdya
    • Kab Nagan Raya
    • Pemerintah Aceh
    • Kabupaten Aceh Tamiang
    • Kabupaten Bener Meriah
    • Gayo Lues
    • Kabupaten Pidie
    • Pemkab Bener Meriah
    • Pemkab Simuelu
    • Teknologi
      • Pelajar SMAN 3 Banda Aceh pamerkan inovasi lingkungan di ajang MYIE Malaysia

        Pelajar SMAN 3 Banda Aceh pamerkan inovasi lingkungan di ajang MYIE Malaysia

        18 Mei 2025 15:13

        Snaptik: Solusi Terbaik dan Terpercaya untuk Download Video TikTok Tanpa Watermark

        Snaptik: Solusi Terbaik dan Terpercaya untuk Download Video TikTok Tanpa Watermark

        17 Mei 2025 19:44

        Aceh digitalisasi pengelolaan tugas belajar ASN lewat aplikasi SIKULA

        Aceh digitalisasi pengelolaan tugas belajar ASN lewat aplikasi SIKULA

        15 Mei 2025 08:32

        Motor listrik Adora segera "mengaspal" di Indonesia

        Motor listrik Adora segera "mengaspal" di Indonesia

        7 Februari 2025 10:42

        Guru Besar: Pendidikan karakter relevan wujudkan generasi unggul

        Guru Besar: Pendidikan karakter relevan wujudkan generasi unggul

        14 November 2024 19:05

    • Hiburan
      • Ruman Aceh bagikan buku gratis tingkatkan minat baca

        Ruman Aceh bagikan buku gratis tingkatkan minat baca

        18 Mei 2025 18:09

        Berkat zakat baitul mal, anak petani asal Pidie berkarier di hotel berbintang Malaysia

        Berkat zakat baitul mal, anak petani asal Pidie berkarier di hotel berbintang Malaysia

        16 April 2025 15:59

        Sejarawan dukung Fadli Zon garap film kekaisaran Ottoman dan Kerajaan Aceh

        Sejarawan dukung Fadli Zon garap film kekaisaran Ottoman dan Kerajaan Aceh

        12 April 2025 20:08

        Penyanyi legendaris Titiek Puspa meninggal dunia akibat stroke

        Penyanyi legendaris Titiek Puspa meninggal dunia akibat stroke

        10 April 2025 18:24

        Hari pertama Lebaran, kuburan massal korban tsunami Aceh dipadati peziarah

        Hari pertama Lebaran, kuburan massal korban tsunami Aceh dipadati peziarah

        31 Maret 2025 18:29

    • Sport
      • Persiraja Banda Aceh dukung penerapan VAR untuk liga 2 musim 2025/2026

        Persiraja Banda Aceh dukung penerapan VAR untuk liga 2 musim 2025/2026

        15 Mei 2025 12:43

        Tottenham pastikan tantang MU di final Liga Europa

        Tottenham pastikan tantang MU di final Liga Europa

        9 Mei 2025 06:37

        Bupati: Hindari praktik KKN dalam pengelolaan olahraga di Aceh Besar

        Bupati: Hindari praktik KKN dalam pengelolaan olahraga di Aceh Besar

        6 Mei 2025 20:48

        Atlet angkat besi Aceh wakili Indonesia pada kejuaraan Asia di China

        Atlet angkat besi Aceh wakili Indonesia pada kejuaraan Asia di China

        2 Mei 2025 12:11

        PSG juara Liga Prancis, Enrique persembahkan gelar kepada para pendukung

        PSG juara Liga Prancis, Enrique persembahkan gelar kepada para pendukung

        6 April 2025 20:48

    • Ekonomi
      • FOTO - Ketersediaan hewan kurban di Aceh

        FOTO - Ketersediaan hewan kurban di Aceh

        16 jam lalu

        HK buka akses tol Seksi I Sibanceh dukung kelancaran haji Aceh

        HK buka akses tol Seksi I Sibanceh dukung kelancaran haji Aceh

        23 jam lalu

        BI nilai pertumbuhan ekonomi Aceh 2025 cukup baik, ditopang permintaan batu bara dari India

        BI nilai pertumbuhan ekonomi Aceh 2025 cukup baik, ditopang permintaan batu bara dari India

        20 Mei 2025 17:54

        PLTU MPG Nagan Raya topang 45 persen kebutuhan listrik Aceh

        PLTU MPG Nagan Raya topang 45 persen kebutuhan listrik Aceh

        20 Mei 2025 16:13

        Harga kebutuhan di Pasar Induk Lambaro Aceh stabil

        Harga kebutuhan di Pasar Induk Lambaro Aceh stabil

        20 Mei 2025 15:49

    • Kesehatan
      • Satgas Kesehatan Aceh Barat terbitkan rekomendasi perbaikan layanan RSUD Meulaboh

        Satgas Kesehatan Aceh Barat terbitkan rekomendasi perbaikan layanan RSUD Meulaboh

        21 jam lalu

        Sukseskan imunisasi lengkap, ini yang digencarkan Dinkes Aceh Besar

        Sukseskan imunisasi lengkap, ini yang digencarkan Dinkes Aceh Besar

        20 Mei 2025 16:38

        RSIA Aceh hadirkan layanan rehabilitasi anak berkebutuhan khusus

        RSIA Aceh hadirkan layanan rehabilitasi anak berkebutuhan khusus

        19 Mei 2025 18:45

        Kebutuhan darah penyintas talasemia di Aceh capai seratusan kantong/hari

        Kebutuhan darah penyintas talasemia di Aceh capai seratusan kantong/hari

        13 Mei 2025 20:13

        Pemkab Aceh Besar luncurkan penanggulangan pneumonia dan diare

        Pemkab Aceh Besar luncurkan penanggulangan pneumonia dan diare

        29 April 2025 19:39

    • Politik
      • Sempat dikabarkan sakit, Mualem kembali ke Aceh dan siap bekerja lagi

        Sempat dikabarkan sakit, Mualem kembali ke Aceh dan siap bekerja lagi

        15 Mei 2025 08:29

        Pangdam Iskandar Muda ajak jajaran bertugas penuh dedikasi bagi rakyat

        Pangdam Iskandar Muda ajak jajaran bertugas penuh dedikasi bagi rakyat

        14 Mei 2025 20:01

        Pemkab Aceh Barat sediakan bantuan hukum untuk warga miskin

        Pemkab Aceh Barat sediakan bantuan hukum untuk warga miskin

        11 Mei 2025 14:16

        Kodam IM lomba Batalyon Tangkas uji pembinaan satuan

        Kodam IM lomba Batalyon Tangkas uji pembinaan satuan

        6 Mei 2025 21:29

        Majelis hakim tunda sidang tuntutan WN Pakistan langgar izin tinggal

        Majelis hakim tunda sidang tuntutan WN Pakistan langgar izin tinggal

        6 Mei 2025 18:29

    • Dunia
      • Warga Banda Aceh disekap dan disiksa di Kamboja, Haji Uma surati Kemenlu

        Warga Banda Aceh disekap dan disiksa di Kamboja, Haji Uma surati Kemenlu

        19 jam lalu

        Fakta di gempa Myanmar, bencana terbesar abad ini

        Fakta di gempa Myanmar, bencana terbesar abad ini

        29 Maret 2025 13:44

        Kronologi kecelakaan maut bus yang tewaskan 6 WNI jamaah umrah di Arab Saudi

        Kronologi kecelakaan maut bus yang tewaskan 6 WNI jamaah umrah di Arab Saudi

        21 Maret 2025 22:49

        Gencatan senjata Gaza selesai, AS jalin komunikasi langsung dengan Hamas

        Gencatan senjata Gaza selesai, AS jalin komunikasi langsung dengan Hamas

        6 Maret 2025 10:21

        Masa gencatan senjata Isral - Hamas berakhir

        Masa gencatan senjata Isral - Hamas berakhir

        3 Maret 2025 09:48

    • Artikel
        • Opini
        • Buku
        • Sosok
        • Religi
        • Komentar
        Mengapa Aceh Memiliki Partai Politik Lokal?

        Mengapa Aceh Memiliki Partai Politik Lokal?

        7 Mei 2025 07:34

        Menjaga napas hutan lewat tarian Saman di Rimba Bunin

        Menjaga napas hutan lewat tarian Saman di Rimba Bunin

        30 April 2025 15:05

        Dampak Negatif Kebijakan UMP yang Agresif untuk Ekonomi Aceh

        Dampak Negatif Kebijakan UMP yang Agresif untuk Ekonomi Aceh

        12 November 2024 19:34

        Lentera Ilmu di Rumah Pemberdayaan Ibu dan Anak Aceh Timur

        Lentera Ilmu di Rumah Pemberdayaan Ibu dan Anak Aceh Timur

        11 November 2024 11:36

        Menguak joki skripsi di perguruan tinggi

        Menguak joki skripsi di perguruan tinggi

        11 Agustus 2024 15:21

        Begini cara merawat kucing berbulu panjang

        Begini cara merawat kucing berbulu panjang

        10 Juni 2022 14:40

        Buku biografi perintis jalan damai Aceh diterbitkan

        Buku biografi perintis jalan damai Aceh diterbitkan

        19 September 2020 15:30

        FKUB nyatakan Aceh provinsi paling toleran

        FKUB nyatakan Aceh provinsi paling toleran

        6 Agustus 2020 19:11

        Mengenang Paus Fransiskus, Reformis yang membelah opini publik

        Mengenang Paus Fransiskus, Reformis yang membelah opini publik

        21 April 2025 17:54

        Mualem Anak Ideologis Hasan Tiro

        Mualem Anak Ideologis Hasan Tiro

        18 Februari 2025 10:30

        Kisah akademisi asal Gaza, pelarian dan harapan

        Kisah akademisi asal Gaza, pelarian dan harapan

        4 Januari 2025 11:33

        Kisa Delisa, inspirasi bangun mitigasi dan edukasi bencana tsunami

        Kisa Delisa, inspirasi bangun mitigasi dan edukasi bencana tsunami

        26 Desember 2024 15:39

        Sejarah Masjid Tgk Di Anjong warisan ulama Aceh abad ke-18

        Sejarah Masjid Tgk Di Anjong warisan ulama Aceh abad ke-18

        19 Maret 2025 14:21

        Menyudahi rindu di hari kemenangan

        Menyudahi rindu di hari kemenangan

        3 Mei 2022 11:30

        Menikmati keindahan Masjid Raya Baiturrahman dari ketinggian

        Menikmati keindahan Masjid Raya Baiturrahman dari ketinggian

        28 April 2022 18:42

        Menjemput Lailatul Qadar

        Menjemput Lailatul Qadar

        28 April 2022 09:30

        Indonesia targetkan gabung ke OECD, apa keuntungannya?

        Indonesia targetkan gabung ke OECD, apa keuntungannya?

        6 Maret 2025 10:18

        Tips sebelum mudik dengan kendaraan pribadi

        Tips sebelum mudik dengan kendaraan pribadi

        31 Maret 2023 11:39

        Tips jaga emosi terjaga selama berpuasa

        Tips jaga emosi terjaga selama berpuasa

        27 Maret 2023 12:33

        Begini cerita tentang Citayam Fashion Week

        Begini cerita tentang Citayam Fashion Week

        27 Juli 2022 13:40

    • Foto
      • FOTO - Ketersediaan hewan kurban di Aceh

        FOTO - Ketersediaan hewan kurban di Aceh

        Rabu, 21 Mei 2025 17:20

        FOTO - Pembelajaran Al Quran bahasa isyarat di SLB Aceh

        FOTO - Pembelajaran Al Quran bahasa isyarat di SLB Aceh

        Jumat, 16 Mei 2025 18:44

        FOTO - Tim gabungan razia narkoba di pijat refleksi

        FOTO - Tim gabungan razia narkoba di pijat refleksi

        Kamis, 15 Mei 2025 18:37

        FOTO - Peningkatan penumpang kapal pada liburan panjang

        FOTO - Peningkatan penumpang kapal pada liburan panjang

        Sabtu, 10 Mei 2025 16:20

        FOTO - Pendidikan anak berkebutuhan khusus di SLB Mandiri

        FOTO - Pendidikan anak berkebutuhan khusus di SLB Mandiri

        Jumat, 9 Mei 2025 20:01

    • Video
      • Pemkab Aceh Tengah fasilitasi akses perguruan tinggi bagi pelajar SMA

        Pemkab Aceh Tengah fasilitasi akses perguruan tinggi bagi pelajar SMA

        Rabu, 21 Mei 2025 18:17

        Aduan perundungan tinggi, FK USK ingin kasus selesai dengan pembinaan

        Aduan perundungan tinggi, FK USK ingin kasus selesai dengan pembinaan

        Selasa, 20 Mei 2025 19:41

        Kominfo Aceh Tengah latih pelaku UMKM pemasaran digital

        Kominfo Aceh Tengah latih pelaku UMKM pemasaran digital

        Selasa, 20 Mei 2025 16:45

        Pemko Banda Aceh serahkan dua rumah layak huni ke warga kurang mampu

        Pemko Banda Aceh serahkan dua rumah layak huni ke warga kurang mampu

        Senin, 19 Mei 2025 19:07

        Realisasi Kopdes Merah Putih di Aceh Tengah berjalan pesat

        Realisasi Kopdes Merah Putih di Aceh Tengah berjalan pesat

        Senin, 19 Mei 2025 12:59

    Opini

    Dari puja-puji ke intimidasi, mengungkap ancaman sekstorsi di Aceh

    Oleh FB Anggoro & Nurul Hasanah Minggu, 25 Agustus 2024 11:39 WIB

    Dari puja-puji ke intimidasi, mengungkap ancaman sekstorsi di Aceh

    Ilustrasi kekerasan seksual berbasis online via medsos. ANTARA/designer microsoft

    Banda Aceh (ANTARA) - Di balik semua kemudahannya menghubungkan semua orang untuk berinteraksi, kilau dunia maya ibarat rimba belantara bagi pelaku kekerasan seksual nyaman bersembunyi. Mereka bagaikan binatang buas yang memancing mangsanya dengan buaian puja dan puji.

    Kejahatan di dunia maya tidak memandang batas geografis, sekali pun bagi Provinsi Aceh yang menerapkan syariat Islam. Syariat yang ketat tidak lantas menjadi tameng bagi masyarakat Aceh terbebas dari kejahatan seksual yang memanfaatkan perkembangan digitalisasi.

    "Selama seminggu, pesan itu terus datang. Dia bilang suka sama aku," kata korban kekerasan seksual di Banda Aceh pada Agustus 2024, yang namanya dirahasiakan karena merasa belum benar-benar aman.

    Kisah kelam perempuan Aceh tersebut terjadi pada 2019, ketika ia begitu aktif di Facebook untuk membagikan swafoto dirinya di platform media sosial besutan Mark Zuckerberg itu.

    Unggahan foto-fotonya, meski sederhana tanpa maksud menggoda, ternyata memancing perhatian dari seseorang lelaki yang tak pernah ia kenal. Lelaki asing itu rutin mengirimkan pesan hampir setiap hari untuk meluapkan perasaan cinta, namun korban tidak pernah merespons.

    Karena tak kunjung mendapatkan balasan, lelaki asing itu tiba-tiba mengirim pesan ancaman bahwa ia akan mengedit foto-foto korban menjadi bugil dan menyebarkannya.

    Pesan itu membuat korban akhirnya membalas, memohon agar ancaman itu tidak diwujudkan. Namun, jawaban yang diterimanya justru lebih mengerikan. Pelaku bersedia berhenti dengan syarat korban mau menerima cintanya.

    Baca juga: Menguak joki skripsi di perguruan tinggi

    Pesan berisi puja-puji berubah jadi intimidasi yang masuk hampir setiap hari ke gawai korban. Karena merasa tertekan, korban memutuskan untuk menghapus akun Facebook dan mundur sepenuhnya dari aktivitas online. Ia vakum dari jagat maya selama hampir 2 tahun.

    Peristiwa itu masih meninggalkan bekas yang mendalam hingga usianya kini menginjak 26 tahun. Sejak kejadian itu, ia tak lagi memiliki keberanian untuk mengunggah foto-fotonya seperti dulu lagi.

    “Sejak saat itu, aku enggak berani lagi unggah foto di sosial media yang menampakkan seluruh tubuh, kalau unggah foto pun cuma di-story karena durasinya singkat dan hilang dalam 24 jam,” katanya.

    Hal selanjutnya: arti sekstorsiPeristiwa yang dialami korban merupakan sekstorsi. Istilah ini diadopsi dari bahasa Inggris sextortion, gabungan dari kata sexual yang berarti seksual dan extortion atau pemerasan.

    Sekstorsi dapat dimaknai sebagai pemerasan seksual dengan cara mengancam akan menyebarkan konten intim baik berupa gambar maupun video, apabila korban tidak mengikuti keinginan pelaku. Keinginan itu bisa berupa pemberian uang, layanan seksual, atau menjalin hubungan percintaan.

    Ada berbagai modus yang sering digunakan pelaku untuk mendapatkan konten intim korban. Misalnya, konten diperoleh dari hubungan konsensual disertai sexting atau percakapan sensual, tetapi kemudian disalahgunakan pelaku. Ada juga modus catfishing atau menggunakan identitas palsu, rekayasa digital, hingga peretasan.

    Dulu, kejahatan seksual online ini dikenal dengan istilah revenge porn (pornografi balas dendam). Namun, belakangan istilah tersebut tidak lagi digunakan karena cenderung menyiratkan seolah-olah kejahatan terjadi akibat dari tindakan korban sendiri.

    Istilah sekstorsi atau image-based sexual abuse (IBSA) dianggap lebih tepat karena menekankan pada kenyataan bahwa ini adalah bentuk kekerasan dengan cara pemerasan, dan bukan tindakan balas dendam karena adanya kesalahan yang terlebih dahulu dilakukan korban.

    Alasan lainnya adalah tidak semua pelaku kejahatan seksual ini memiliki motif balas dendam. Tujuan utama pelaku sekstorsi adalah merendahkan korban. Selain itu, persetujuan (consent) dari korban saat distribusi konten bisa saja diperoleh pelaku dengan cara intimidasi atau manipulasi.

    Perubahan istilah ini penting untuk memastikan bahwa fokus tetap pada kejahatan yang dilakukan pelaku, bukan malah mempermalukan atau menyalahkan korban.

    Baca juga: Melirik Kemiskinan Aceh melalui Dana Otonomi Khusus (Otsus)

    Mendominasi laporan ke LBH

    Hampir sebagian besar korban kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang membuat aduan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh merupakan korban kejahatan sekstorsi.

    Ketua LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa, menyampaikan kejahatan ini kebanyakan bermula dari korban mencoba menjalin hubungan asmara via media sosial, yang lambat laun berubah menjadi teror. Pelaku mengancam menyebarkan konten intim korban apabila tidak lagi menuruti keinginannya.

    Aduan seperti ini pernah didapatkan dari seorang perempuan Aceh—sebut saja A—pada tahun 2021. Dia terlibat dalam hubungan asmara online tanpa pernah bertemu langsung. Komunikasi mereka sangat intens hingga saling bertukar pesan kata-kata, foto, maupun video yang bernuansa seksual.

    Foto dan video seksual korban kemudian dijadikan pelaku sebagai senjata untuk memeras korban. Pelaku meminta uang dan banyak hal lainnya.

    Kasus serupa juga dialami oleh B, perempuan Aceh lainnya. B melakukan sexting dengan seseorang yang mencitrakan diri sebagai sosok pemuda sukses di media sosialnya. Namun, setelah ditelusuri, akun tersebut ternyata menggunakan identitas palsu untuk menipu.

    Korban B mulai berinteraksi dengan akun tersebut setelah diperkenalkan oleh seorang teman perempuan yang diduga sengaja mengenalkannya untuk balas dendam.

    Teman perempuan ini diduga juga mengkloning nomor kontak di gawai korban secara diam-diam. Akibatnya, video sexting korban tersebar ke orang-orang di sekitarnya, seperti kepala desa, tetangga, bahkan sampai ke anak korban.

    “Teman perempuan ini, menurut klien, seorang lesbian dan dia (red-klien) pernah menolak cintanya. Kami duga dendam akibat penolakan tersebut,” ujar Aulianda.

    Selain sekstorsi, LBH juga menerima aduan kekerasan seksual online dengan modus impersonasi akun di media sosial yang dialami oleh perempuan C. Modus ini melibatkan pencurian data untuk membuat akun palsu yang menggunakan identitas korban.

    Dalam kasus ini, sebuah akun di platform media sosial TikTok yang dikembangkan ByteDance Technology mengimpersonisasi korban dengan mengambil tanpa izin foto-foto yang diunggah korban ke media sosial. Melalui akun palsu tersebut, pelaku menggambarkan korban sebagai pekerja seks komersial (PSK).

    “Foto-fotonya diambil dan diunggah ulang dengan narasi seolah-olah korban menawarkan jasa 'open BO' (booking ),” katanya.

    Sekstorsi dan impersonisasi akun ini termasuk ke dalam tindakan KBGO, yaitu kejahatan yang dilakukan melalui teknologi dengan tujuan melecehkan korban berdasarkan gender atau identitas seksualnya.

    Ada beberapa istilah lain yang digunakan untuk merujuk pada KBGO. Komnas Perempuan memilih istilah kekerasan siber berbasis gender (KSBG), sedangkan Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menggunakan istilah kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE).

    Halaman selanjutnya: korban laki-lakiLelaki juga bisa jadi korban

    Siapa pun bisa menjadi korban KBGO, termasuk laki-laki. Berdasarkan aduan yang diterima LBH Banda Aceh, korban kekerasan seksual online yang meminta bantuan hukum justru kebanyakan kaum adam.

    Aulia menceritakan LBH Banda Aceh pernah menerima aduan dari seorang lelaki yang mendapatkan ancaman penyebaran konten intim pada tahun 2022. Sama seperti kasus lainnya, ini juga bermula dari hubungan asmara jarak jauh di media sosial.

    Dalam hubungan itu, korban mengirimkan video masturbasi ke akun yang mengaku sebagai perempuan. Namun, Aulia menduga, pelakunya sebenarnya bukan perempuan.

    Video itu kemudian digunakan pelaku untuk memeras korban. Awalnya, pelaku meminta pulsa, tetapi lama kelamaan juga meminta uang sebanyak Rp500 ribu. Pelaku berjanji tidak akan menyebarkan konten intim tersebut jika terus diberi uang.

    “Korban kirimkan uang itu agar konten intim itu tidak disebarkan, walaupun masih ada peluang video itu muncul lagi. Namun, sejauh ini kontennya tidak tersebar,” ujar Aulia.

    Kasus lainnya melibatkan seorang mahasiswa dari luar daerah yang berkuliah di Banda Aceh. Selama kuliah, ia berpacaran dengan perempuan asal Aceh. Mereka beberapa kali melakukan hubungan suami istri yang direkam di ponsel masing-masing.

    Sampailah tiba ia dinyatakan lulus dan mendapatkan gelar sarjana dari kampus, korban berencana pulang ke kampung halamannya. Namun, pacarnya tidak rela ditinggal dan meminta dinikahi.

    Ketika korban menolak, pacarnya mengkloning semua kontak di ponsel korban dan mengancam akan menyebarkan video intim mereka kepada keluarga korban. Ancaman itu kemudian juga berubah menjadi pemerasan. Pelaku meminta sejumlah uang kepada korban yang menolak menikahi pelaku.

    Baca juga: Pilkada 2024 dan Kemajuan Aceh Barat¹

    Potensi mengkriminalisasi korban

    Belum ada instrumen hukum yang cukup tegas untuk melindungi korban KBGO. Kehadiran UU ITE dan UU Pornografi justru berpotensi memidanakan korban lantaran dianggap ikut berkontribusi dalam produksi konten pornografi.

    Sebagaimana UU Pornografi No. 4 Tahun 2008 pasal 4 ayat (1) dan Pasal 29 yang menyatakan bahwa siapa pun yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarkan, atau menyediakan pornografi dapat dipidana dengan penjara 6 bulan hingga 12 tahun dan atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

    Begitu juga dalam UU ITE, Pasal 27 ayat (1) menyebutkan bahwa siapa pun yang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat informasi elektronik yang memuat kesusilaan dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

    “Karena konteksnya siapa yang menyiarkan dan memproduksi gambar atau video yang punya nuansa pornografi, keduanya dapat dijerat,” kata Aulia.

    UU ITE dan UU Pornografi, menurut dia, berpotensi mengkriminalisasi korban karena belum memberikan definisi yang jelas mengenai pengertian korban dan pelaku. Meskipun ada dilema ini, terdapat argumen hukum yang dapat digunakan untuk membela korban, yaitu bahwa konsen yang diberikan telah dilanggar dan dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan pemerasan.

    “Dari segi hukum bisa bangun dalilnya karena selama konten itu dibuat untuk urusan privasi. Secara hukum UU ITE, ujaran kebencian itu berlaku jika di-posting dalam ruang publik. Begitu juga dengan konten pornografi tadi, walaupun perbuatannya tidak dibenarkan. Akan tetapi, secara hukum hanya bisa dijerat jika ranahnya publik,” jelasnya.

    Di sisi lain, pemahaman aparat penegak hukum tentang KBGO juga masih lemah. Dalam praktiknya, kasus KBGO hanya dipandang sebagai kejahatan siber walaupun terdapat unsur kekerasan seksual yang jelas di dalamnya. Selama ini, banyak kasus yang ditangani menggunakan pendekatan UU ITE.

    Padahal, sudah ada UU Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 yang secara khusus mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). Aturan hukum ini lebih relevan digunakan dalam menangani kasus KBGO karena menyediakan perlindungan yang komprehensif kepada korban, termasuk mengakui dampak psikologis yang dihadapi korban.

    Ilustrasi kekerasan seksual berbasis online via medsos. ANTARA/designer microsoft

    Psikolog klinis dari Universitas Syiah Kuala, Zahrani, menjelaskan bahwa korban kekerasan seksual berbasis daring dapat mengalami gangguan yang berdampak pada kondisi psikis mereka. Pada tingkat ringan, korban mungkin mengalami kecemasan, kegelisahan, dan mudah stres.

    Pada tingkat yang lebih parah, korban bisa menderita gangguan stres pascatrauma atau post-traumatic stress disorder (PTSD). Gangguan mental ini muncul karena korban belum sepenuhnya pulih dari pengalaman traumatis yang dialaminya. Korban mungkin mengalami serangan panik berlebihan (panic attack) jika teringat pada kenangan traumatis yang menimpanya.

    “Dalam kondisi sosial, masalah psikis ini juga dapat memunculkan kecemasan sosial berlebihan yang kemudian membuat korban membatasi berinteraksi dengan orang lain atau mengisolasi diri karena merasa tidak aman,” kata Zahrani.

    Kasus KBGO yang dilaporkan ke Polda Aceh juga masih dikategorikan sebagai kejahatan siber. Dalam penanganannya, kasus-kasus ini dilimpahkan ke tim unit siber yang khusus menangani kejahatan digital. Tim unit siber bertanggung jawab untuk melakukan penyelidikan, mulai dari pelacakan jejak digital pelaku hingga analisis teknis terhadap bukti elektronik.

    Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Ibrahim, menjelaskan bahwa kebanyakan kasus KBGO yang diterima cenderung diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Artinya, penyelesaian perkara pidana melalui solusi di luar jalur peradilan formal, seperti melalui dialog dan mediasi.

    Mekanisme penyelesaian seperti ini sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

    Pasal 16 ayat 1 dan 2 Perpol Nomor 8 Tahun 2021 menyebutkan bahwa setelah pelaku dan korban sepakat berdamai disertai dengan bukti telah dilakukan pemulihan hak korban, penyidik dapat menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan/penyidikan (SP3).

    Begitu pula dalam Pasal 7 dan 10 Perja Nomor 15/2020, jika pelaku dan korban sepakat berdamai, maka kepala kejaksaan tinggi akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKKP).

    Penyelesaian kasus dengan pendekatan keadilan restoratif ini biasanya pada kasus penyebaran konten seksual yang sebelumnya direkam atas dasar persetujuan kedua belah pihak. Alasannya, korban bisa saja terjerat UU Pornografi dan juga tidak sanggup bila konten seksualnya itu harus disaksikan oleh banyak orang ketika dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

    “Setelah itu, korban cabut laporan tapi efek jeranya akan kita bikin surat perjanjian pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya dan HP pelaku juga kita hancurkan,” katanya.


    Pentingnya literasi digital

    Pada triwulan pertama 2024, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat bahwa kasus KBGO di Indonesia meningkat empat kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Jumlah pengaduan mencapai 480 KBGO, sedangkan periode sebelumnya "hanya" 118 aduan.

    Dari 480 aduan tersebut, mayoritas korban merupakan perempuan dengan jumlah 293, kemudian 174 adalah laki-laki, dan lima aduan dari nonbiner. Berdasarkan usia, 57 persen berumur 18-25 tahun, 26 persen berusia anak, 13 persen berusia 26-35 tahun, dan dua persen berusia 36-45 tahun.

    Berdasarkan jenisnya, KBGO yang marak terjadi ialah ancaman penyebaran konten sebanyak 253 aduan. Kemudian sektorsi ada 90 aduan, dan penyebaran konten intim tanpa izin atau non-consensual intimate image abuse (NCII) sebanyak 73 aduan.

    Kebanyakan kasus yang terjadi dilihat dari modusnya merupakan imbas masalah personal dengan jumlah 137 aduan, lalu panggilan video seksual (VCS) sebanyak 127 aduan. Selain itu, modus yang marak terjadi adalah manipulasi hubungan dengan jumlah 79 kasus, dan KBGO dari orang tidak dikenal sebanyak 50 kasus.

    Kepala Divisi Kesetaraan dan Inklusi SAFEnet, Aseanty Pahlevi, menyampaikan peningkatan kasus KBGO berkaitan erat dengan lemahnya pemahaman masyarakat terhadap literasi digital. Literasi digital yang dimaksud mencakup pengetahuan tentang hak-hak digital, yakni hak untuk mengakses internet, hak untuk berekspresi, dan hak atas rasa aman.

    Pada kasus KBGO, kebanyakan yang terjadi bermula karena adanya pelanggaran hak digital. Pelaku mengingkari konsen yang diberikan korban.

    Dia menjelaskan bahwa pemahaman konsen ini juga belum diketahui dengan baik oleh masyarakat, banyak yang menganggap bahwa konsen yang diberikan pada saat distribusi konten digital—seperti nomor telepon, foto, atau video—berlaku permanen.

    Kesalahpahaman mengenai konsen ini membuat banyak orang yang ketika menerima distribusi konten merasa memiliki hak penuh untuk menggunakan atau menyebarluaskan konten tersebut tanpa batasan.

    “Perlu diketahui kalau konsen itu tidak berlaku sepanjang masa. Misalnya, kalau saya mengirimkan foto kepada orang lain, ketika ingin diteruskan lagi berbeda konsennya. Jadi, berubah sewaktu-waktu,” jelas Aseanty.

    Selain itu, kurangnya pemahaman masyarakat tentang berperilaku digital yang aman sering kali membuat mereka rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi digital. Banyak masyarakat yang belum menyadari risiko yang muncul ketika berbagi informasi pribadi atau konten sensitif secara sembarangan.

    “Maka penting bagi setiap orang untuk memahami bagaimana perilaku aman di ranah digital sehingga tidak menjadi korban,” ujarnya.

    Editor: Achmad Zaenal M

    Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dari puja-puji ke intimidasi, menguak ancaman sekstorsi di Aceh

    • 1
    • 2
    • 3
    • Tampilkan Semua
    Editor : Febrianto Budi Anggoro
    COPYRIGHT © ANTARA 2024
    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Pemerintah  minta orang tua awasi anak bermedsos

    Pemerintah minta orang tua awasi anak bermedsos

    28 April 2022 19:44

    Polisi selidiki penganiayaan pelajar di Aceh Timur

    Polisi selidiki penganiayaan pelajar di Aceh Timur

    15 jam lalu

    Pemkab Simeulue sosialisasikan pembentukan koperasi merah putih

    Pemkab Simeulue sosialisasikan pembentukan koperasi merah putih

    15 jam lalu

    Polres Aceh Timur tangkap karyawan gelapkan uang Rp904 juta

    Polres Aceh Timur tangkap karyawan gelapkan uang Rp904 juta

    15 jam lalu

    Pemkab Aceh Barat minta pelaku usaha air minum isi ulang rutin cek laboratorium

    Pemkab Aceh Barat minta pelaku usaha air minum isi ulang rutin cek laboratorium

    15 jam lalu

    FOTO - Ketersediaan hewan kurban di Aceh

    FOTO - Ketersediaan hewan kurban di Aceh

    16 jam lalu

    Kemenag ingatkan JCH Aceh Besar perbanyak konsumsi air putih

    Kemenag ingatkan JCH Aceh Besar perbanyak konsumsi air putih

    16 jam lalu

    Diskopdag Banda Aceh subsidi empat kebutuhan pokok

    Diskopdag Banda Aceh subsidi empat kebutuhan pokok

    16 jam lalu

    Terpopuler

    Sebanyak 33 orang tewas kecelakaan di Aceh Timur

    Sebanyak 33 orang tewas kecelakaan di Aceh Timur

    Oknum PPPK di Nagan Raya rangkap jabatan kepala desa, Pemkab: Melanggar aturan

    Oknum PPPK di Nagan Raya rangkap jabatan kepala desa, Pemkab: Melanggar aturan

    Ayah di Banda Aceh perkosa anak kandung

    Ayah di Banda Aceh perkosa anak kandung

    Begini rencana pembentukan Koperasi Merah Putih di Aceh Besar

    Begini rencana pembentukan Koperasi Merah Putih di Aceh Besar

    Persiraja Banda Aceh dukung penerapan VAR untuk liga 2 musim 2025/2026

    Persiraja Banda Aceh dukung penerapan VAR untuk liga 2 musim 2025/2026

    Top News

    • DPRA tetapkan draf revisi rancangan UUPA, delapan pasal diubah dan satu pasal baru

      DPRA tetapkan draf revisi rancangan UUPA, delapan pasal diubah dan satu pasal baru

      19 jam lalu

    • Warga Banda Aceh disekap dan disiksa di Kamboja, Haji Uma surati Kemenlu

      Warga Banda Aceh disekap dan disiksa di Kamboja, Haji Uma surati Kemenlu

      19 jam lalu

    • Miris, Siswa SD negeri di Aceh Timur ini terpaksa belajar sambil tengkurap

      Miris, Siswa SD negeri di Aceh Timur ini terpaksa belajar sambil tengkurap

      20 Mei 2025 18:42

    • PLTU MPG Nagan Raya topang 45 persen kebutuhan listrik Aceh

      PLTU MPG Nagan Raya topang 45 persen kebutuhan listrik Aceh

      20 Mei 2025 16:13

    • Sepeda listrik dilarang di jalan raya di Aceh, begini penjelasan Dirlantas

      Sepeda listrik dilarang di jalan raya di Aceh, begini penjelasan Dirlantas

      20 Mei 2025 12:18

    Antara News aceh
    aceh.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Daerah
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Sport
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Politik
    • Dunia
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA