Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) bersama Pemerintah Kota Banda Aceh menyepakati dan mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) tahun 2025 sebesar Rp1,4 triliun, angka tersebut lebih besar dibandingkan tahun 2024 senilai Rp1,2 triliun.
Pj Wali Kota Banda Aceh Ade Surya di Banda Aceh, Jumat, menyampaikan rasa syukur atas penyelesaian pembahasan rancangan APBK 2025 secara cepat dan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Kerja sama yang baik ini (antara eksekutif-legislatif), hendaknya dapat kita pertahankan pada masa mendatang demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Ade Surya.
Penandatangan dokumen pengesahan APBK 2025 antara Pj Wali Kota Banda Aceh Ade Surya dan Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah serta dua wakil ketua Daniel Abdul Wahab dan Musriadi Aswad dalam rapat paripurna di gedung utama DPRK Banda Aceh.
Adapun rincian pagu APBK Banda Aceh tahun anggaran 2025 tersebut yakni pendapatan sebesar Rp1,469 triliun, kemudian belanja Rp1,476 triliun. Artinya, terjadi defisit Rp7,2 miliar.
Selanjutnya, terdapat penerimaan pembiayaan sebesar Rp10 miliar dengan pengeluaran pembiayaan direncanakan Rp2,8 miliar, sehingga terjadi surplus pembiayaan (netto) Rp7,2 miliar. Kelebihan tersebut menutupi belanja yang telah disepakati 1,47 triliun lebih.
Ade menjelaskan untuk mendapatkan aspek legalitas formal atas berita acara persetujuan bersama tersebut maka ditetapkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh tentang APBK 2025. Satu satu tahapan selanjutnya yaitu proses evaluasi yang akan dilakukan oleh gubernur Aceh.
“Proses evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur membutuhkan waktu selambat- lambatnya selama 15 hari kerja. Kita mengharapkan agar evaluasi terhadap Rancangan Qanun APBK Banda Aceh dapat dilakukan lebih cepat dari waktu yang direncanakan,” ujarnya.
Selanjutnya, Ade juga meminta para kepala satuan kerja perangkat kota (SKPK) untuk segera menyiapkan administrasi pelaksanaan APBK 2025.
"Semuanya itu harus direncanakan dan dipersiapkan dengan baik. Dan sesuai komitmen kita harus dijalankan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Kata dia, alokasi anggaran bagi masing-masing SKPK ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik setiap urusan pemerintahan, yang fokus pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Kota (RKPK).
Ade juga mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRK yang telah mencurahkan pikiran dan tenaga untuk kemajuan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banda Aceh.
"Terima kasih kami sampaikan kepada segenap anggota Dewan yang terhormat atas semua masukan, baik dalam bentuk pendapat, kritik, maupun saran yang sifatnya konstruktif bagi kami dalam menjalankan roda pemerintahan demi terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat," ujarnya