Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Polisi menetapkan supir bus Simpati Star BL-7751-AA, MA (45) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrakan maut dengan bus Simpati Star lain di Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Jumat dini hari.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Lantas Iptu Mulyana di Lhokseumawe, Jumat mengatakan, MA dinilai lalai memperhitungkan laju kenderaanya ketika ingin mendahului mobil tanki, sehingga tabrakan tidak terhindarkan dengan bus di depannya yang menyebabkan meninggalnya orang lain.
Kesimpulan itu terungkap setelah pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dipimpin langsung Kasat Lantas Iptu Mulyana, serta berdasarkan keterangan saksi-saksi di seputar TKP.
Kecelakaan lalulintas tersebut terjadi dari arah berlawanan, saat satu unit bus Simpati Star BL-7704-AA dari arah timur (Medan menuju Banda Aceh), dengan bus Simpati Star BL-7751-AA (yang disopiri MA) dari arah Banda Aceh menuju Medan.
Sambungnya, kejadian tersebut berawal ketika Simpati Star BL 7751 AA melaju dari arah barat menuju timur dengan kecepatan tinggi, setiba di TKP mendahului satu unit mobil barang tanki nopol tidak diketahui dengan menggunakan lajur sebelah kanan.
Pada saat bersamaan dari arah berlawanan datang Simpati Star BL 7704 AA, dikarenakan jarak yang berdekatan sehingga kedua kendaraan bertabrakan, ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, 2 kernet bus meninggal dunia, 1 supir luka berat serta 13 korban luka ringan. Sedangkan dua bus nahas tersebut sudah dievakuasi sementara ke Terminal Bus Lhokseumawe.