Pihak EO, bukan bagian dari perjanjian apapun dengan Dispora Aceh, sehingga pernyataan atau tudingan sepihak yang dilontarkan tidak memiliki dasar hukum dan tidak sesuai dengan fakta administratif. Karena itu, pihaknya tidak pernah mencabut izin secara sepihak yang membatalkan kegiatan itu.
Ia menyampaikan, seluruh proses administrasi telah dijalankan sesuai ketentuan hukum dan peraturan daerah. Di sisi lain, hingga waktu pelaksanaan kegiatan, Dispora Aceh belum terikat dalam perjanjian kerjasama dengan pemohon (GRANAT Aceh).
"Karena pemohon belum menuntaskan kewajiban administratif serta pelunasan retribusi yang menjadi dasar hukum penggunaan fasilitas pemerintah Aceh," katanya.
Terkait biaya sewa, T Banta menjelaskan bahwa sebagai bagian dari tertib administrasi dan dasar penetapan retribusi, Dispora Aceh terlebih dahulu mengajukan permohonan pembahasan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) mengenai mekanisme pungutan retribusi penggunaan tanah milik pemerintah Aceh.
BPKA kemudian menindaklanjutinya dengan mengundang rapat koordinasi Dispora Aceh bersama Inspektorat Aceh, Biro Hukum Setda Aceh.
Baca: Danrem Lilawangsa tunda konser Bondan Prakoso di Lhokseumawe
Hasil rapat tersebut menetapkan tarif retribusi penggunaan tanah kosong aset pemerintah Aceh sebesar Rp10 ribu per meter per hari, sesuai ketentuan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Aceh. Totalnya dikalikan luas tanah 14.523 meter persegi sebesar Rp145 juta per hari.
Setelah itu, Dispora Aceh menyampaikan hasil rapat tersebut beserta persyaratan lainnya yang harus dilengkapi oleh GRANAT Aceh seperti surat izin keramaian dari Polda Aceh, hingga surat keterangan Dinas Syariat Islam Aceh atau MPU Aceh yang menyatakan kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan nilai syariat Islam.
Namun, hingga tanggal 25 Oktober 2025, pihak GRANAT Aceh tidak menyerahkan bukti pelunasan maupun kelengkapan administrasi lainnya yang diminta.
Dispora Aceh kemudian menerbitkan surat Nomor 400.5/2969 tanggal 25 Oktober 2025 yang menyatakan bahwa izin penggunaan lokasi tidak lagi berlaku.
"Surat ini bukan pembatalan kegiatan, tetapi merupakan penegasan administratif bahwa Dispora tidak memiliki dasar hukum melanjutkan kerjasama karena kewajiban pemohon belum terpenuhi," demikian T Banta Nuzullah.
Baca: Tips tonton konser di luar negeri
