Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Lembaga nonpemerintah Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten/kota di Aceh meninjau ulang izin perusahaan perkebunan yang sedang beroperasi di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

"Kami mendesak izin perusahaan perkebunan yang sedang beroperasi di Aceh ditinjau ulang," kata Koordinator Bidang Hukum dan Politik Badan Pekerja MaTA Baihaqi di Banda Aceh, Kamis.

Baihaqi mengatakan, tinjau ulang izin tersebut untuk memastikan apakah perusahaan-perusahaan perkebunan itu menjalankan kewajiban dan mematuhi seluruh prosedur yang berlaku.

Selain itu, lanjut dia, peninjauan ulang perizinan tersebut untuk membangun tata kelola hutan dan lahan di Provinsi Aceh agar lebih baik lagi. Serta mencegah terjadi sengketa lahan yang kerap terjadi antara masyarakat dengan perusahaan pemegang izin perkebunan.

Saat ini, kata Baihaqi, MaTA sedang berupaya mendorong perbaikan tata kelola hutan dan lahan di Aceh. Upaya tersebut di antaranya mengkaji ulang izin empat perusahaan perkebunan sawit di Aceh Tamiang dan Aceh Timur.

"Nantinya, hasil kaji ulang izin tersebut akan disampaikan kepada pemerintah agar menjadi dasar melihat perizinan yang diberikan secara menyeluruh keberadaan perusahaan-perusahaan perkebunan tersebut," kata Baihaqi.

Sebelumnya, MaTA menggelar seminar membahas tema "Urgensi Review Izin Perusahaan Perkebunan di Aceh". Kaji ulang perizinan tersebut merupakan satu di antara sekian poin yang berkembang dalam seminar itu.

Agung Dwinurcahya dari Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), narasumber seminar menyatakan, kaji ulang izin terhadap empat perusahaanh yang dilakukan MaTA bisa menjadi contoh terhadap perusahaan lainnya.

"Dari kaji ulang izin dapat diketahui apakah perusahaan perkebunan di Aceh sudah mematuhi ketentuan yang berlaku atau tidak. Jika tidak, pemerintah bisa mencabut izin yang telah diberikan tersebut," kata dia.

Riki Yuniagara dari LBH Banda Aceh, narasumber lainnya menyebutkan, pihaknya mendapati beberapa temuan HGU empat perusahaan yang izinnya sedang dikaji ulang tersebut. Temuan di antaranya, HGU berada dalam kawasan hutan lindung dan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

"Kami juga menilai pemberian izin-izin tidak sesuai dengan prosedur dan cacat hukum dan juga melalukan perambahan kawasan hutan lindung untuk budidaya perkebunan sawit," papar dia.

Sementara itu, Ilyas Isti, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Aceh menegaskan kaji ulang izin perusahaan perkebunan di Aceh harus segera dilakukan karena banyak ditemukan adanya tumpang tindih.

Dari izin empat perusahaan yang dikaji ulang MaTA ditemukan beberapa potensi penyimpangan. Kalau izin dikaji ulang secara menyeluruh, pasti ditemukan potensi penyimpangan yang lainnya, kata Ilyas Isti.



Pewarta: M Haris SA
: Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026