Blangpidie (ANTARA) - Pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah VI Subulussalam, Aceh, menggelar sosialisasi perizinan perhutanan sosial di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Kamis.
Acara yang berlangsung di aula Kantor Bappeda Abdya tersebut dikuti oleh puluhan masyarakat desa termasuk perwakilan dari seluruh badan dan kantor di lingkungan Pemkab Abdya.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Abdya Thamrin, Kepala KPH wilayah V, Kamaruzzaman Syah, Kepala BKPH Tapaktuan Muslidar Elida dan Kepala BKPH Blangpidie, Syukramizar turut hadir dalam acara itu.
Acara sosialisasi izin perhutanan sosial tersebut diselenggarakan bekerjasama dengan Atjeh International Development dan didukung oleh USAID Lestari dengan tujuan meningkatkan hubungan harmonis antara pengelola hutan dengan masyarakat sekitar.
Kepala KPH wilayah VI, Irwandi mengatakan, Hutan Tanaman Rakyat (HTR) adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas dengan menerapkan sistim silvitur untuk menjamin kelestarian hutan.
"Perhutanan sosial atau pengelolaan hutan berbasis masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan harmonis antara pengelola hutan masyarakat di sekitar hutan," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Atjeh International Development, Thaifa Herizal mengemukan bekerjasama dengan USAID Lestari telah mendampingi warga Desa Kayee Aceh, Kecamatan Lembah Sabil dan warga Desa Alue Jerjak, Kecamatan Babahrot dalam mengusulkan perhutanan sosial.
Luas usulan perhutanan sosial dengan skema hutan desa yang diajukan kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Desa Kaye Aceh sekitar 1.630 hektare. Sementara untuk Desa Alue Jeureujak diusulkan seluas sekitar 7.254 hektare.
Thaifa mengakatakan, kedua usulan tersebut dalam waktu dekat akan diserahkan izinnya oleh pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada masing-masing desa.
"Kami perlu mempertegas bahwa izin kelola hutan desa tersebut merupakan awal dari tujuan dan mimpi besar dari program perhutanan sosial di Kabupaten Abdya ini," katanya menambahkan.
"Jadi, masih ada dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan dan dilengkapi, sehingga hutan desa dapat beroperasional sesuai dengan yang diharapkan untuk kemudian hari dapat mewujudkan hutan lestari masyarakat sejahtera," tuturnya.