Sabang, Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Sabang, Aceh, menyatakan, belum terdapat calon anggota legislatif (caleg) partai politik (parpol) mengajukan rapat umum kampanye terbuka di Pulau Weh, Sabang, walau telah memfasilitasi empat lapangan terbuka menjelang Pemilu Serentak 17 April 2019.
"Waktu efektif, tinggal lima hari. Atau sampai tanggal 13 April 2019, namun belum ada caleg mengajukan maupun tembusan berupa pemberitahuan tertulis," ujar Komisioner KIP Sabang, Muhammad Yani di Sabang, Senin.
Padahal pihaknya telah memberikan fasilitas dua dari total empat lapangan terbuka untuk rapat umum terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh caleg parpol baik DPRK Sabang, DPR Aceh maupun DPR RI yakni Sabang Fair, dan Paya Seunara di Pulau Weh.
Kemudian dua lapangan, yaitu Sabang-Merauke yang diikuti kedua pasangan calon presiden/wakil presiden Republik Indonesia, dan terakhir lapangan Lo Igeuh bagi ke-26 calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal pemilihan Aceh.
Data KIP Sabang menyebut, daftar pemilih tetap (DPT) berjumlah 25.741 jiwa, 12.686 pemilih di antaranya memilih di Dapil-1 Kecamatan Suka Karya, dan 13.055 pemilih memilih di Dapil-2 Kecamatan Sukajaya dengan total 104 tempat pemungutan suara yang tersebar 18 gampong (desa).
"Ada 20 kursi DPRK yang bakal diperebutkan oleh 171 caleg, lalu 11 kursi di dapil (daerah pemilihan) Aceh-1 meliputi Sabang, Banda Aceh, dan Aceh Besar dengan caleg 184 orang dari total 81 kursi DPR Aceh. Terakhir tujuh kursi di dapil-1 Aceh dari 105 caleg dengan total 13 kursi DPR RI," katanya.
"Mungkin partai politik menganggap tidak terlalu signifikan suaranya. Mereka lebih memilih kampanye dialogis, dan tatap muka yang bersifat terbatas," tutur Yani.
Ketua KIP Sabang, Azman mengaku, pemilu serentak yang baru pertama ini cuma diikuti oleh 12 partai politik dari total 20 parpol, dan empat parpol merupakan partai lokal.
Ia merinci, dari ke-12 partai politik tersebut, 10 parpol di antaranya tingkat nasional, meliputi Demokrat, Gerindra, PKS, PAN, Nasdem, Golkar, PDI Perjuangan, PBB, Perindo, dan PPP. Sisanya merupakan parpol lokal, yakni Partai Aceh (PA), dan Partai Nasional Aceh (PNA).
Sebagian parpol di Sabang memilih tidak mendaftarkan caleg tingkat DPRK, seperti Hanura, PKPI, PKB, Garuda, Partai Berkarya, dan PSI. Selain dua partai lokal, yakni Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA), dan Partai Daerah Aceh (PDA).
"Kesulitan parpol di Sabang adalah mendapatkan caleg perempuan. Lebih banyak yang didaftarkan, tapi tidak memenuhi kuota. Seperti cuma ada caleg lima orang dari seharusnya diisi 10 orang di satu parpol, dan cuma ada tujuh orang," bebernya.