Realisasi PAD Asli Aceh Besar capai 28 persen dari target Rp177 miliar
- 8 Mei 2026 11:27
Buruh pelabuhan mengangkut ikan tangkapan nelayan tradisional di Pelabuhan Lampulo, Banda Aceh, Sabtu (8/11). Pasca penandatanganan moratorium perinzinan kapal, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan agar pemerintah daerah membebaskan nelayan kecil dari pungutan retribusi, khusus bagi kapal dibawah 10 GT dan sebagai pengganti retribusi tersebut akan disalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK).ANTARAACEH.COM/Ampelsa/14