Gelar Perkara Pelaku Perambahan Hutan

  • Sabtu, 23 April 2016 15:17

Anggota polisi mengawasi sejumlah pelaku perambahan hutan saat gelar perkara di Mapolres Aceh Timur, Aceh, Jumat (22/4). Sebanyak 14 pelaku perambahan hutan beserta barang bukti telah diamankan dan selanjutnya akan diproses sesuai dengan Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww/16.

Berita Terkait