Empat orang  aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Aceh Jaya kena sanksi pemotongan tunjangan prestasi kinerja (TPK) sebanyak 100 persen pada April 2020 karena melanggar edaran Forkopimda setempat dalam rangka pencegahan wabah COVID-19.

Keempat orang ASN yang kedapatan nongkrong di warung kopi tersebut diberikan langsung surat ketidakpuasan dari Bupati Aceh Jaya karena tidak mengindahkan seruan bersama Forkopimda Aceh Jaya dalam rangka pencegahan penyebaran wabah corona virus disease 2019 (COVID-19) di kabupaten setempat.

"Ada empat PNS di tiga instansi yang dikenakan pemotongan TPK atau TC karena melanggar surat edaran untuk mencegah wabah corona di Aceh Jaya," kata Bupati Aceh Jaya HT Irfan TB, Jum'at (3/4) di Calang.

T. Irfan TB menyampaikan empat ASN yang dikenakan sangsi pemotongan TPK tersebut melanggar surat edaran Bupati Aceh Jaya nomor: peg.800/261/2020 perihal penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Jaya.

"Mereka kedapatan berkumpul di warkop pada jam dinas dan terpantau oleh Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya dalam beberapa hari ini," kata T Irfan Tb.

Adapun ASN yang kedapatan melanggar surat edaran tersebut yaitu 2 orang dari Dinas PUPR, satu dari DPMPKB dan satu lainnya di Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Aceh Jaya.


 

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020