Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan perekonomian masyarakat di tengah wabah COVID-19 harus tetap berjalan.

"Tidak ada kebijakan menutup atau melarang usaha masyarakat, seperti warung kopi dan lainnya di tengah upaya pencegahan penyebaran COVID-19," kata Kombes Pol Trisno Riyanto di Banda Aceh, Sabtu.

Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 bukan untuk menghentikan perekonomian masyarakat.

Jadi, masyarakat tidak dilarang membuka warung kopi maupun usaha lainnya yang dapat meningkatkan perekonomian, kata Kombes Pol Trisno Riyanto.

"Hanya saja yang perlu ditekankan adalah menjaga jarak antara seseorang dengan orang lain. Perekonomian tidak boleh berhenti, tidak boleh macet. Begitu juga dengan malam hari," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.

Terkait dengan penerapan jam malam, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan bukan untuk melarang masyarakat berjualan, tetapi membatasi  agar masyarakat tidak berkerumun di suatu tempat.

"Tujuan jam malam tersebut agar masyarakat tetap di rumah. Kalau pun keluar, harus tetap jaga jarak, tidak berkerumun di satu tempat," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.

Sementara itu, sejak seminggu terakhir banyak warung kopi di Kota Banda Aceh tutup sebagai dampak kebijakan pemerintah daerah mencegah penyebaran COVID-19.

Tidak hanya itu, Forkopimda Aceh juga mengeluarkan kebijakan jam malam sejak 29 Maret lalu. Kebijakan ini juga melarang masyarakat berada di luar rumah mulai pukul 20.30 hingga 05.30 WIB. 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020