Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kota Banda Aceh memastikan pangan segar yang dijual para pedagang di Pasar Peunayong wilayah kota setempat aman dari bahan kimia berbahaya, salah satunya seperti formalin.
Kepala DPPKP Kota Banda Aceh Zulkifli Syahbuddin di Banda Aceh Selasa (19/1) mengatakan pihaknya mengambil sampel beberapa pangan segar asal tanaman, laut dan tambak dari Pasar Peunayong untuk dilakukan pengujian dari zat berbahaya.
“Alhamdulillah dari hasil pemeriksaan belum terindikasi adanya bahan berbahaya,” kata Zulkifli.
Baca juga: BPOM: mie Aceh bebas formalin
Ia menjelaskpan emeriksaan pangan itu merupakan amanah dari Undang-undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Kata dia, intinya pangan segar yang beredar di masyarakat harus aman untuk dikonsumsi.
Zulkifli menyebutkan pihaknya melakukan pengujian terhadap beberapa bahan berbahaya seperti formalin, residu pestisida serta zat pemutih. Namun pada kesempatan ini pengujian difokuskan pada bahan formalin.
“Kita melakukan kewajiban pengujian terhadap beberapa jenis sampel buah dan ikan yang segar, yang belum diolah dalam bentuk apapun, karena kalau sudah diolah itu bukan wewenang kita,” ujarnya.
Baca juga: Ikan di Aceh bebas formalin
Sementara itu, Kepala Bidang Ketahanan Pangan DPPKP Banda Aceh Wahyuni Wahfar menjelaskan pengujian itu rutin dilakukan per triwulan untuk memastikan keamanan pangan yang dikonsumsi warga kota.
“Keamanan pangan itu sangat penting dalam rangka menjaga warga dari ancaman bahan berbahaya,” katanya.
Ia juga mengimbau warga kota yang ingin melakukan uji pangan segar terhadap pangan segar yang dicurigai adanya bahan berbahaya dapat melaporkan sekaligus membawa sampelnya ke bidang ketahanan pangan DPPKP Banda Aceh
“Karena sekarang kami sudah mempunyai gedung pengujian walaupun dengan perlengkapan yang belum memadai, nantinya kita bisa bekerjasama dengan pihak provinsi yang telah memiliki laboratoriumnya," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kepala DPPKP Kota Banda Aceh Zulkifli Syahbuddin di Banda Aceh Selasa (19/1) mengatakan pihaknya mengambil sampel beberapa pangan segar asal tanaman, laut dan tambak dari Pasar Peunayong untuk dilakukan pengujian dari zat berbahaya.
“Alhamdulillah dari hasil pemeriksaan belum terindikasi adanya bahan berbahaya,” kata Zulkifli.
Baca juga: BPOM: mie Aceh bebas formalin
Ia menjelaskpan emeriksaan pangan itu merupakan amanah dari Undang-undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Kata dia, intinya pangan segar yang beredar di masyarakat harus aman untuk dikonsumsi.
Zulkifli menyebutkan pihaknya melakukan pengujian terhadap beberapa bahan berbahaya seperti formalin, residu pestisida serta zat pemutih. Namun pada kesempatan ini pengujian difokuskan pada bahan formalin.
“Kita melakukan kewajiban pengujian terhadap beberapa jenis sampel buah dan ikan yang segar, yang belum diolah dalam bentuk apapun, karena kalau sudah diolah itu bukan wewenang kita,” ujarnya.
Baca juga: Ikan di Aceh bebas formalin
Sementara itu, Kepala Bidang Ketahanan Pangan DPPKP Banda Aceh Wahyuni Wahfar menjelaskan pengujian itu rutin dilakukan per triwulan untuk memastikan keamanan pangan yang dikonsumsi warga kota.
“Keamanan pangan itu sangat penting dalam rangka menjaga warga dari ancaman bahan berbahaya,” katanya.
Ia juga mengimbau warga kota yang ingin melakukan uji pangan segar terhadap pangan segar yang dicurigai adanya bahan berbahaya dapat melaporkan sekaligus membawa sampelnya ke bidang ketahanan pangan DPPKP Banda Aceh
“Karena sekarang kami sudah mempunyai gedung pengujian walaupun dengan perlengkapan yang belum memadai, nantinya kita bisa bekerjasama dengan pihak provinsi yang telah memiliki laboratoriumnya," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021