Lima nelayan asal Provinsi Aceh yang dibebaskan India telah tiba di daerah Tanah Rencong, setelah sempat menjalani karantina di wisma Padamangan Jakarta selama tujuh hari karena positif terinfeksi COVID-19.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Aceh Devi Riansyah di Kota Banda Aceh, Jumat, mengatakan lima nelayan itu merupakan sisa dari 28 nelayan Aceh yang dibebaskan India, namun 23 nelayan lainnya sudah lebih dulu tiba di Aceh karena hasil tes negatif COVID-19.

“Ini sudah kita pulangkan ke Aceh, dan Alhamdulillah sudah sampai ke Dinas Sosial Aceh, hari ini juga akan kita pulangkan segera kampung halaman masing-masing,” kata Devi Riansyah.

Devi menjelaskan, biaya pemulangan nelayan tradisional itu sepenuhnya ditanggung Pemerintah Republik Indonesia melalui Kedutaan Besar, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Luar Negeri, dan Pemerintah Aceh.

Pemulangan itu tidak dipungut biaya satu rupiah pun kepada masing-masing nelayan, kata Devi.

“Pemerintah Aceh sangat konsen dalam pemulangan warga kita yang tertimpa musibah. Karena kami yakin saudara kita ini tidak sengaja melewati batas perairan hingga terdampar ke India,” katanya lagi.

Ia berharap kepada nelayan tersebut agar menjadikan kejadian itu sebagai pelajaran, sehingga tidak kembali terulang kedepan. Kata dia, Pemerintah Aceh pada prinsipnya selalu membantu apabila ada warganya terkena musibah baik dalam maupun luar negeri.

Namun, lanjut dia, apabila berada di luar negeri maka Pemerintah Aceh tidak bisa langsung ke luar negeri, karena menyangkut hubungan antar negara. Begitupun juga dengan penanganan yang harus melihat peraturan negara tersebut.

“Pemerintah Aceh pasti selalu berusaha membantu berapapun warga kita yang ada di luar. Begitupun Kemenlu RI juga selalu menghubungi kita kalau ada warga Aceh yang berkasus di luar,” katanya.

Lima nelayan yang telah tiba di provinsi paling barat Indonesia tersebut di antaranya Samudi dan Samsul Kahar Kaoy warga Pidie, Basri dan Helmi Arahman warga Bireuen serta Husaini warga Aceh Timur.

Seperti diketahui, 28 nelayan Aceh tersebut ditangkap pada jarak 55 mil laut dari daratan pulau Nikobar oleh polisi pengawal pesisir Pantai India Durgabai Deshmukh, 3 Maret 2020 lalu menggunakan kapal KM BST 45.

Setelah menjalani hukuman 11 bulan penjara, mereka kemudian dibebaskan pengadilan Andaman pada 16 Januari 2021 setelah diadvokasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) New Delhi bersama Pemerintah Aceh dan PSDKP-KKP RI.
 

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021