Kota Banda Aceh kembali berstatus zona orange (resiko sedang) COVID-19 dari sebelumnya zona merah berdasarkan data peta zona risiko Satgas COVID-19 Nasional.
"Kita sebelumnya berada di zona resiko merah, dan kini kembali ke zona orange," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, di Banda Aceh, Kamis.
Meski kembali ke zona orange, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh meminta kepada warga setempat untuk tetap mematuhi Instruksi Wali (Inwal) kota Nomor 10 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro.
Baca juga: Polisi bantu pedagang kecil, tukang parkir, dan abang becak terdampak COVID-19
Dalam Inwal tersebut diantaranya menyatakan PPKM diperketat yakni bagi usaha warung kopi, restoran, hingga pusat perbelanjaan untuk menutup usahanya pada pukul 21.00 WIB.
Selanjutnya, untuk layanan pesan-antar (take away) boleh layani hingga pukul 22.00 WIB. Khusus untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar dapat beroperasi selama 24 jam dengan penerapan prokes ketat.
Baca juga: Sekda: Doa dan zikir penting di tengah pandemi COVID-19
Aminullah menyampaikan, saat ini tingkat penyebaran COVID-19 di Banda Aceh kembali menurun meski yang terkonfirmasi positif belum menunjukkan penurunan drastis.
"Setiap harinya angka positif ini diiringi angka kesembuhan yang tinggi. Kita harap kondisi ini terus membaik," ujarnya.
Aminullah menyebutkan, angka terkonfirmasi kasus positif COVID-19 di Banda Aceh sampai hari ini secara akumulasi terdapat 4.665 kasus, diantaranya 4.219 orang dinyatakan sembuh, dan 162 orang meninggal dunia.
Baca juga: Angkasa Pura usulkan penempatan Satgas COVID-19 di Bandara SIM
Aminullah juga mengingatkan warga kota terus disiplin menjalankan prokes 4M yakni memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mencuci tangan usai beraktivitas di luar rumah.
"Agar kita terbebas dari pandemi ini, marilah kita bekerja sama mentaati aturan prokes yang berlaku. Tetap usaha dan berdoa agar dijauhkan dari bala penyakit ini," kata Aminullah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"Kita sebelumnya berada di zona resiko merah, dan kini kembali ke zona orange," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, di Banda Aceh, Kamis.
Meski kembali ke zona orange, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh meminta kepada warga setempat untuk tetap mematuhi Instruksi Wali (Inwal) kota Nomor 10 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro.
Baca juga: Polisi bantu pedagang kecil, tukang parkir, dan abang becak terdampak COVID-19
Dalam Inwal tersebut diantaranya menyatakan PPKM diperketat yakni bagi usaha warung kopi, restoran, hingga pusat perbelanjaan untuk menutup usahanya pada pukul 21.00 WIB.
Selanjutnya, untuk layanan pesan-antar (take away) boleh layani hingga pukul 22.00 WIB. Khusus untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar dapat beroperasi selama 24 jam dengan penerapan prokes ketat.
Baca juga: Sekda: Doa dan zikir penting di tengah pandemi COVID-19
Aminullah menyampaikan, saat ini tingkat penyebaran COVID-19 di Banda Aceh kembali menurun meski yang terkonfirmasi positif belum menunjukkan penurunan drastis.
"Setiap harinya angka positif ini diiringi angka kesembuhan yang tinggi. Kita harap kondisi ini terus membaik," ujarnya.
Aminullah menyebutkan, angka terkonfirmasi kasus positif COVID-19 di Banda Aceh sampai hari ini secara akumulasi terdapat 4.665 kasus, diantaranya 4.219 orang dinyatakan sembuh, dan 162 orang meninggal dunia.
Baca juga: Angkasa Pura usulkan penempatan Satgas COVID-19 di Bandara SIM
Aminullah juga mengingatkan warga kota terus disiplin menjalankan prokes 4M yakni memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mencuci tangan usai beraktivitas di luar rumah.
"Agar kita terbebas dari pandemi ini, marilah kita bekerja sama mentaati aturan prokes yang berlaku. Tetap usaha dan berdoa agar dijauhkan dari bala penyakit ini," kata Aminullah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021