Gubernur Aceh Nova Iriansyah, menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.46,39 Triliun kepada bupati/walikota dan satuan kerja kementerian/lembaga di Aceh. 

"Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh bupati dan wali kota se-Aceh atas kerja keras yang dilakukan, untuk terus berusaha merealisasikan kegiatan di tengah-tengah pandemi ini," kata Nova Iriansyah di Banda Aceh, Kamis.

Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela penyerahan DIPA dan TKDD secara simbolis di Anjong Mon Mata Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh. 

Anggaran tersebut terdiri dari Belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp.13,91 triliun dan Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp.32,48 triliun. 

Nova menjelaskan pemerintah telah merancang APBN 2022 yang responsif, antisipatif dan fleksibel. 

Karena itu Semua Kementerian/Lembaga dapat selalu siap untuk melakukan penyesuaian otomatis (automatic adjustment) guna mengantisipasi ketidakpastian ekonomi dimaksud. 

"Alhamdulillah, saat ini pelaksanaan penyerahan DIPA dan TKDD dapat dilaksanakan, sehingga semua Satuan Kerja dapat segera melakukan proses pengadaan secara lebih dini, mulai dari lelang hingga penandatanganan kontrak terutama untuk belanja modal," kata Nova. 

Nova merincikan, anggaran belanja untuk kementerian/lembaga dilaksanakan oleh

769 Satuan kerja dengan rincian alokasi Belanja Pegawai sebesar Rp6,96 triliun, Belanja Barang sebesar Rp4,23 triliun, Belanja Modal sebesar Rp2,69 triliun, dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp43,7 miliar. 

"Alokasi pagu tersebut berasal dari sumber dana antara lain Rupiah Murni, Pinjaman Luar Negeri, Hibah Luar Negeri, Badan Layanan Umum, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan penerimaan lainnya," kata Nova. 

Selanjutnya, jika dilihat berdasarkan kewenangan, maka kewenangan kantor pusat sebesar Rp2,42 triliun, Kantor Daerah Rp11,27 triliun, Dekonsentrasi (Dk) Rp84,33 miliar dan Tugas Pembantuan (TP) Rp.146,78 miliar. 

Sementara alokasi anggaran transfer Ke Daerah dan Dana Desa tahun 2022 di wilayah Aceh sebesar Rp32,48 triliun.

Dengan rincian, DBH pajak dan sumber daya alam sebesar Rp724 miliar, Dana Alokasi Umum sebesar Rp14,06 triliun, Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp 1,98 triliun, Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp.3,37 triliun, Dana Insentif Daerah sebesar Rp114 miliar, Dana Otsus Aceh Rp7,56 triliun dan Dana Desa sebesar Rp4,67 triliun. 

"Percepatan belanja daerah sudah dimulai  sejak DIPA dan alokasi TKDD diberikan. Anggaran belanja segera digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah, dan tidak boleh menumpuk di perbankan," kata Nova. 

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh, Syafriadi, mengharapkan anggaran yang telah ditransfer untuk daerah dan kementerian/lembaga di Aceh dapat segera dibelanjakan agar memberi dampak multiplier effect terhadap pembangunan dan perekonomian Aceh.

"APBN 2022 digunakan untuk mengantisipasi dampak pandemi global juga sebagai instrumen penting mendukung pemulihan ekonomi. Peran sentral APBN 2022 harus tapat sasaran dan tepat waktu," kata Syafriadi. 

Syafriadi mengatakan, APBN 2022 berada pada posisi strategis antara harapan pemulihan ekonomi dan visi panjang mewujudkan Indonesia maju. 

"Menteri Keuangan menyampaikan tahun 2022 kita masih berada dalam ketidak pastian. Karena itu sebagai instrumen fiskal APBN harus menjadi stimulus agar memberi dampak langsung ke masyarakat," kata Syafriadi. 

Syafriadi berharap kepala daerah di Aceh dapat memaksimalkan dan memanfaatkan sisa waktu tahun 2021 untuk meningkatkan realisasi anggaran. 

Ia berharap realisasi anggaran tahun 2021 di Aceh dapat mencapai 98 persen. 

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021