Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tengah meringkus 34 orang tersangka kasus narkotika sepanjang Januari hingga Maret 2023.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim melalui Wakapolres Kompol Yofie Artanta, Rabu, mengatakan dari keseluruhan kasus tersebut pihaknya telah mengantongi barang bukti sebanyak 522,92 gram narkotika jenis sabu dan 1.919,68 gram ganja kering.

"Dari 25 kasus tersebut 3 kasus sudah kita serahkan ke kejaksaan, sedangkan 22 kasus sisanya masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Aceh Tengah," kata Yofie di Takengon.

Menurut dia, dari keseluruhan tersangka tersebut mayoritas berperan sebagai pengedar. Sedangkan untuk barang haram berupa sabu dan ganja kering mayoritas dibawa oleh para tersangka dari daerah Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Polres Aceh Tengah AKP Wawan Darmawan menyebut para tersangka tersebut sebagai sindikat wilayah lintas timur Aceh.

"Dari penelusuran kita memang mayoritas barangnya mereka bawa dari Beutong," kata Wawan.

Dari keseluruhan tersangka yang diringkus, kata dia, juga terdapat lima orang perempuan. Bahkan, satu di antaranya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023