Personel Kepolisian Resor (Polres) Langsa, Aceh, menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di halaman masjid di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra di Langsa, Selasa, mengatakan pelaku berinisial AL (35) dan SY (36), keduanya warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

"Keduanya ditangkap Rabu (17/5) sekira pukul 21.30 WIB. Dari kedua pelaku turut diamankan satu paket sabu-sabu dengan berat 71,33 gram," kata Shandy Saputra.

Baca juga: BNNK Banda Aceh rehabilitasi enam korban narkoba

Shandy Saputra mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan ada peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari ke Kota Langsa ke Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian, Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menyelidikinya serta menangkap dua laki-laki tersebut. Dari tangan keduanya ditemukan 71,33 gram sabu-sabu.

"Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut," kata Shandy Saputra.

 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023