Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah atau polisi syariat Kota Lhokseumawe mengamankan tujuh orang wanita dan tiga laki-laki di sejumlah tempat kota itu yang diduga melanggar syariat Islam karena berkaraoke hingga larut malam. 

Sekretaris Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Dhiyauddin, Selasa, mengatakan bahwa 10 pelanggar syariat Islam tersebut diamankan pada Minggu (16/7) dini hari lalu, di dua lokasi berbeda di Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

"Empat wanita diamankan petugas di kawasan terminal Desa Keude Aceh saat berkaraoke hingga larut malam. Sementara tiga pasangan non muhrim diamankan di sebuah kos-kosan di kawasan Desa Mon Geudong yang diduga menjadi tempat mesum," katanya di Lhokseumawe.

Ia menjelaskan, mereka diamankan petugas berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa ada sekelompok perempuan yang berkaraoke di salah salah satu cafe hingga larut malam. 

"Petugas juga meminta pemilik cafe untuk menutup tempat usahanya, karena telah melanggar penerapan syariat Islam," katanya. 

Selain itu, kata dia, untuk tiga pasangan muda-mudi yang diamankan di kos-kosan juga dilakukan setelah adanya laporan masyarakat, dan petugas telah mengecek langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti  laporan warga tersebut.

"Petugas dibantu oleh warga melakukan penggerebekan di kos-kosan yang diduga dijadikan tempat berbuat mesum. Meskipun mereka tidak melakukan hal yang melanggar syariat, namun berkumpul hingga larut malam dengan non muhrim juga sudah melanggar penerapan syariat Islam," katanya. 

Menurut Dhiyauddin, 10 warga yang diamankan di Kantor Satpol PP dan WH tersebut diberikan pembinaan serta dipanggil orang tua dan keluarganya. 

Kemudian dikembalikan dengan catatan tidak mengulangi lagi perbuatannya. 

Dhiyauddin juga mengimbau kepada masyarakat, terutama kaum wanita untuk tidak berkeliaran hingga larut malam, mengingat Aceh, khususnya Kota Lhokseumawe merupakan daerah yang menerapkan syariat Islam. 

"Kami berharap masyarakat dapat menjaga etika kota syariat Islam dengan tidak merusak moral dan akhlak," ujarnya.

Baca juga: ASN selingkuh di Nagan Raya ditahan karena langgar Qanun

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023