Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 17,1 kilogram lebih.

Pemusnahan barang terlarang itu dipusatkan di Kantor BNN Provinsi Aceh di Banda Aceh, Rabu. Pemusnahan tersebut turut melibatkan kepolisian, pengawas obat dan makanan, kejaksaan, dan polisi militer.

Sabu-sabu belasan kilogram tersebut dimusnahkan dengan jalan diblender setelah dicampur alkohol. Selanjutnya, barang terlarang miliaran rupiah itu dibuang di saluran pembuangan.

Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Eldi Azwar menyebutkan, sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penangkapan tiga pengedar, seorang di antaranya oknum TNI, di Aceh Utara dan Lhokseumawe pada 27 November 2016.

"Ada 17 kilogram sabu-sabu yang dimusnahkan. Sabu-sabu ini dengan tersangka AM alias U dan Z. Sedangkan tersangka oknum TNI sudah serahkan ke POM," kata dia.

Jenderal berbintang satu tersebut mengatakan, para tersangka merupakan kurir barang terlarang. Para tersangka duga merupakan sindikat narkoba jaringan internasional.

"Buktinya, sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut dalam bungkusan yang bertuliskan dengan tulisan Cina. Ini artinya, barang terlarang tersebut berasal dari luar Aceh," kata Brigjen Pol Eldi Azwar.

Sebelumnya, petugas BNN Aceh menangkap AM alias U, 65 tahun, pekerjaan sopir, F, 34 tahun, anggota TNI AD, dan Z, 34 tahun, pekerjaan swasta.

Penangkapan dilakukan pada 27 November 2016 di dua tempat di Aceh Utara dan Lhokseumawe. Barang terlarang tersebut diduga hendak diedarkan di luar Aceh.

Tersangka AM alias U dan F ditangkap saat membawa barang terlarang tersebut di halaman Masjid Raya Geudong Pase, Gampong Meunasah Mancang, Kecamatan Samudra, Aceh Utara.

Dari tangan tersangka AM alias U dan F, personel BNN Provinsi Aceh mengamankan 17 bungkusan berbeda yang terpisah dalam dua bagian, yakni di sebuah tas ransel cokelat dan koper hitam.

Sabu-sabu tersebut dimasukkan dalam bungkusan teh hijau dengan tulisan Cina serta bungkusan plastik lainnya yang diberi lakban. Berat keseluruhan mencapai 17 kilogram.

Dari hasil pengembangan di lapangan, sabu-sabu tersebut hendak diserahkan kepada Z. Dan Z ditangkap 30 menit kemudian di kawasan Cunda, Kota Lhokseumawe.

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017