Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh Suharjono menegaskan advokat harus meningkatkan integritas dan profesionalitas sebagai pemberi jasa hukum kepada masyarakat.
"Advokat adalah aparatur penegak hukum. Oleh karena itu, advokat harus meningkatkan integritas dan profesionalitas agar menghasilkan keadilan yang sesuai dengan harapan rakyat," kata Suharjono di Banda Aceh, Rabu.
Pernyataan tersebut disampaikan Suharjono pada pengucapan sumpah lima advokat yang tergabung dalam Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI).
Baca juga: Pengadilan Tinggi Banda Aceh tangani 544 perkara banding
Pengucapan sumpah tersebut berlangsung dalam sidang luar biasa terbuka untuk umum yang dihadiri para hakim tinggi, panitera, dan jajaran kesekretariatan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Suharjono menegaskan kepada para advokat bahwa sumpah bukan sekadar diucapkan, tetapi dilaksanakan dalam tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum.
Selai itu, dalam menjalankan profesi, seorang advokat harus bertindak jujur, adil dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan. Serta melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapa pun.
"Termasuk tidak menjanjikan dan memberi apapun kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara klien yang sedang ditangani," katanya.
Suharjono juga mengingatkan advokat untuk menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat dan tanggung jawab sebagai aparatur penegak hukum.
Menurut dia, penegakan hukum itu adalah pekerjaan mulia, tetapi sekaligus amat sensitif jika dilakukan tidak sesuai keadilan. Profesi advokat diatur UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat.
"Mari jaga bersama kemuliaan profesi ini. Hal ini penting saya tegaskan untuk menjaga wibawa dan maruah profesi hukum. Saya pesankan agar para advokat harus terus menerus meningkatkan sumber daya untuk menegakkan hukum dan keadilan," kata Suharjono.
Sementara itu, Hakim Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh Taqwaddin mengatakan pihaknya sudah mengambil pengucapan sumpah 83 advokat sejak Januari hingga Oktober 2023.
"Seorang advokat baru memiliki legitimasi, baik di dalam maupun luar pengadilan setelah diambil sumpahnya oleh ketua pengadilan tinggi," kata Taqwaddin yang juga hakim tinggi ad hoc tindak pidana korupsi Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 12 terdakwa narkotika selama 2023
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Advokat adalah aparatur penegak hukum. Oleh karena itu, advokat harus meningkatkan integritas dan profesionalitas agar menghasilkan keadilan yang sesuai dengan harapan rakyat," kata Suharjono di Banda Aceh, Rabu.
Pernyataan tersebut disampaikan Suharjono pada pengucapan sumpah lima advokat yang tergabung dalam Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI).
Baca juga: Pengadilan Tinggi Banda Aceh tangani 544 perkara banding
Pengucapan sumpah tersebut berlangsung dalam sidang luar biasa terbuka untuk umum yang dihadiri para hakim tinggi, panitera, dan jajaran kesekretariatan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Suharjono menegaskan kepada para advokat bahwa sumpah bukan sekadar diucapkan, tetapi dilaksanakan dalam tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum.
Selai itu, dalam menjalankan profesi, seorang advokat harus bertindak jujur, adil dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan. Serta melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapa pun.
"Termasuk tidak menjanjikan dan memberi apapun kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara klien yang sedang ditangani," katanya.
Suharjono juga mengingatkan advokat untuk menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat dan tanggung jawab sebagai aparatur penegak hukum.
Menurut dia, penegakan hukum itu adalah pekerjaan mulia, tetapi sekaligus amat sensitif jika dilakukan tidak sesuai keadilan. Profesi advokat diatur UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat.
"Mari jaga bersama kemuliaan profesi ini. Hal ini penting saya tegaskan untuk menjaga wibawa dan maruah profesi hukum. Saya pesankan agar para advokat harus terus menerus meningkatkan sumber daya untuk menegakkan hukum dan keadilan," kata Suharjono.
Sementara itu, Hakim Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh Taqwaddin mengatakan pihaknya sudah mengambil pengucapan sumpah 83 advokat sejak Januari hingga Oktober 2023.
"Seorang advokat baru memiliki legitimasi, baik di dalam maupun luar pengadilan setelah diambil sumpahnya oleh ketua pengadilan tinggi," kata Taqwaddin yang juga hakim tinggi ad hoc tindak pidana korupsi Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 12 terdakwa narkotika selama 2023
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023