Bireuen (ANTARA Aceh) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen menjatuhkan vonis setahun tidak dikurung dengan masa percobaan dua tahun kepada terdakwa Rini Yanti bin Hamzah, karena terbukti melakukan tindak pidana politik uang pada Pilkada 2017.

Ketua Majelis Hakim, Fauzi SH, MH dalam amar putusan pada sidang di Pengadilan Negeri Bireuen di Bireuen, Rabu mengatakan, selain divonis satu tahun  penjara dengan masa percobaan 2 tahun, terdakwa juga didenda Rp200 juta.

Vonis tersebut lebih rendah 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa 3 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan hakim berdasarkan pertimbangan karena terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya.

"Putusan itu kita ambil berdasarkan pertimbangan kemanusiaan," kata Fauzi usai sidang.

Menurut Fauzi, hukuman itu dijatuhkan sebagai edukasi atau pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan lagi perbuatan melanggar hukum seperti yang sudah pernah dilakukannya.

Selama ini, terdakwa Rini, tidak dilakukan penahanan dan oleh JPU dialihkan penahanan rumah sejak 22 Maret 2017.

Ketua Aliansi Masyarakat dan Pemuda Bireuen (AMPB) Ridwan Abdullah mengatakan, pihaknya tidak keberatan dengan putusan yang dijatuhkan PN Bireuen.

"Kasihan kalau terdakwa harus ditahan, karena dia seorang ibu rumah tangga," ujar Ridwan.

Pewarta:

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017