Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut terdakwa Mohammed Amin, warga negara Myanmar, yang juga nakhoda kapal membawa seratusan imigran Rohingya ke Aceh dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Muhammad Rizza dan kawan-kawan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jantho di Aceh Besar, Selasa.
Sidang dengan majelis hakim diketuai Fadhil serta didampingi Jon Mahmud dan Keumala Sari masing-masing sebagai hakim anggota.
Baca juga: Sebelum tertangkap, Penyelundup kirim puluhan Rohingya ke Malaysia dari Abdya
Selain pidana tujuh tahun penjara, JPU juga menuntut terdakwa Mohammed Amin membayar denda Rp1 miliar subsidair atau hukuman pengganti enam bulan kurungan.
JPU menyatakan terdakwa Mohammed Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyelundupan manusia sebagaimana diatur Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Mohammed Amin, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama yakni Anisul Hoque, warga negara Bangladesh, selaku asisten nakhoda dan terdakwa Habibul Basyar, warga negara Myanmar, selaku penanggung jawab mesin kapal, masing-masing enam tahun penjara.
Terdakwa Anisul Hoque dan Habibul Basyar juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti apabila tidak membayar selama tiga bulan penjara.
Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyelundupan manusia sebagaimana diatur Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Polres Aceh Barat tangkap empat warga Aceh tersangka penyelundupan Rohingya
JPU menyatakan para terdakwa menyelundupkan sebanyak 134 imigran etnis Rohingya ke wilayah Indonesia melalui pesisir Pantai Blang Ulam, Kabupaten Aceh Besar, pada 10 Desember 2023.
Para terdakwa memasukkan seratusan imigran etnis Rohingya tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian yang sah serta tidak melewati pintu pemeriksaan imigrasi.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, mereka membayar antara 100 ribu hingga 200 ribu taka (mata uang Bangladesh) sebagai ongkos kapal motor yang dinahkodai terdakwa.
Ketiga terdakwa hadir ke persidangan didampingi penerjemah dan Muzakir, penasihat hukumnya. Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan dengan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa.
Baca juga: Tim SAR gabungan kembali temukan 6 mayat warga Rohingya di Aceh Jaya, total sudah 9 jenazah
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Muhammad Rizza dan kawan-kawan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jantho di Aceh Besar, Selasa.
Sidang dengan majelis hakim diketuai Fadhil serta didampingi Jon Mahmud dan Keumala Sari masing-masing sebagai hakim anggota.
Baca juga: Sebelum tertangkap, Penyelundup kirim puluhan Rohingya ke Malaysia dari Abdya
Selain pidana tujuh tahun penjara, JPU juga menuntut terdakwa Mohammed Amin membayar denda Rp1 miliar subsidair atau hukuman pengganti enam bulan kurungan.
JPU menyatakan terdakwa Mohammed Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyelundupan manusia sebagaimana diatur Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Mohammed Amin, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama yakni Anisul Hoque, warga negara Bangladesh, selaku asisten nakhoda dan terdakwa Habibul Basyar, warga negara Myanmar, selaku penanggung jawab mesin kapal, masing-masing enam tahun penjara.
Terdakwa Anisul Hoque dan Habibul Basyar juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti apabila tidak membayar selama tiga bulan penjara.
Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyelundupan manusia sebagaimana diatur Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Polres Aceh Barat tangkap empat warga Aceh tersangka penyelundupan Rohingya
JPU menyatakan para terdakwa menyelundupkan sebanyak 134 imigran etnis Rohingya ke wilayah Indonesia melalui pesisir Pantai Blang Ulam, Kabupaten Aceh Besar, pada 10 Desember 2023.
Para terdakwa memasukkan seratusan imigran etnis Rohingya tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian yang sah serta tidak melewati pintu pemeriksaan imigrasi.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, mereka membayar antara 100 ribu hingga 200 ribu taka (mata uang Bangladesh) sebagai ongkos kapal motor yang dinahkodai terdakwa.
Ketiga terdakwa hadir ke persidangan didampingi penerjemah dan Muzakir, penasihat hukumnya. Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan dengan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa.
Baca juga: Tim SAR gabungan kembali temukan 6 mayat warga Rohingya di Aceh Jaya, total sudah 9 jenazah
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024